Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Pemerintah merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Aturan ini mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.
Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil.
Lalu produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya.
Karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5).
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.
Kemudian terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.
Selain itu, Nirwala menambahkan, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag.
Sejalan dengan revisi Permendag yang baru, Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.
Kemudian, sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, pada hari ini Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak).
Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional
Ajukan Izin Impor Lagi
“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini,“ jelas Nirwala.