Pemerintah kembali melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku per 17 Mei 2024. Atas perubahan itu sebanyak hampir 30.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak langsung bisa keluar.
"Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer. Sedangkan pada saat yang sama di Tanjung Perak, akan ada 17 kontainer yang juga akan dikeluarkan karena adanya Permedag ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (18/5).