Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Sri Mulyani menjelaskan, Permendag Nomor 8/2024 membutuhkan keputusan menteri keuangan, sehingga harus dilakukan.
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menandatangani aturan baru Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024, sebagai dukungan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku sejak 17 Mei 2024.
"KMK sudah kita keluarkan sehingga teman-teman Bea Cukai (BC) bisa mulai menjalankan mulai tadi malam, jadi hari ini sudah ada kontainer yang bisa kita lepaskan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (18/5).
Sri Mulyani menjelaskan, Permendag Nomor 8/2024 membutuhkan keputusan menteri keuangan, sehingga harus dilakukan.
Sebab untuk kelancaran Permendag dibutuhkan kerja sama antar instansi, bukan hanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dalam hal ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
"Seluruh institusi tidak hanya Bea Cukai. Karena mungkin yang lagi diperhatikan masyarakat Bea Cukai. Namun sebetulnya seluruh proses ini tidak hanya Bea Cukai. Kita bekerjasama dengan institusi-institusi yang ada di pelabuhan Tanjung Priok termasuk dari karantina karena kita masih akan ada proses barangkali ada hubungan dengan karantina untuk barang-barang yg memang membutuhkan proses."
Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahui bahwa ini adalah koordinasi bersama dengan para stakeholder terkait. Sehingga jangan sampai hanya memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu instansi saja.
Kendati begitu, Bendahara Negara itu tidak merinci isi yang tertera dalam KMK Nomor 17 Tahun 2024. "Sehingga nanti masyarakat tahu bahwa ini adalah kordinasi bersama jgn sampai hanya kemudian memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggungjawab satu institusi saja," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah kembali melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku per 17 Mei 2024. Atas perubahan itu sebanyak 30 ribu kontainer yang tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak langsung bisa keluar.
"Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer. Sedangkan pada saat yang sama di Tanjung Perak, akan ada 17 kontainer yang juga akan dikeluarkan karena adanya permedag ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (18/5).
Sri Mulyani menjelaskan Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan tersebut.
"Memang dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sgt tertahan dengan adanya penumpukan tersebut. Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut gembira perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024," tuturnya.