Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang
Bea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengaku telah mengetahui isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Askolani bilang pihaknya telah melaporkan isi kontainer tersebut kepada Kementerian Perindustrian.
“Sudah kami laporkan ke Kemenperin,” kata Askolani di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7).
Hanya saja Askolani tidak merinci isi kontainer tersebut. Dia hanya memastikan urusan kontainer yang tertahan sudah dilakukan sesuai ketentuan dan ditargetkan selesai pada pekan depan.
Dia menegaskan kontainer yang masuk ke Indonesia telah sesuai dengan persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin.
Seluruh kontainer melalui proses pemeriksaan (screening) dan baru diizinkan masuk bila hasilnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara bagi kontainer yang tak lolos screening, diarahkan untuk ekspor kembali atau dimusnahkan.
“Yang ilegal kami musnahkan. Jadi, kontainer itu kita nilai sesuai dengan ketentuan,” ujar Askolani.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ingin mengetahui isi dari 26.415 kontainer atau peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Hal ini dilakukan untuk menyiapkan strategi pencegahan yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri.
Menurutnya, keterbukaan data terkait isi dari kontainer tersebut merupakan hal utama yang mesti diketahui, mengingat dari 26.415 peti kemas yang tertahan berpotensi berisi bahan baku industri yang mengancam industri domestik.
Pada Mei lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tercatat sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok serta penumpukan juga terjadi di Tanjung Perak, Surabaya, yang tercatat sebanyak 9.111 kontainer, dengan total 26.415 tertahan sejak aturan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor diterbitkan.
Untuk merespons itu, pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024 yang bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).