Polemik Ditjen Bea Cukai dan Kemenperin soal 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif menyebut bahwa pihak Kemenperin hingga saat ini belum menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Dirjen Bea Cukai mengenai isi 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta data muatan kontainer yang tertahan tersebut.
"Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut," kata Febri di Jakarta, Rabu (31/7).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan Askolani hari ini memberikan pernyataan kepada media, bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi kepada Kementerian Perindustrian mengenai isi 26 ribu kontainer tersebut.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
Menanggapi pernyataan tersebut, Jubir Kemenperin mengatakan dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin, karena tindakan tersebutberdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
"Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screening oleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu mengisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024. Kemenperin menilai hal ini aneh," ujar Febri.
Selain itu, Kemenperin juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Dia menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan Salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin.
"Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26 ribu kontainer tadi yang dimusnahkan," jelasnya.
Adapun kata Febri, Kemenperin berupaya untuk memperoleh informasi akurat terkait isi dari 26 ribu kontainer. Informasi tersebut penting sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saingnya di tengah gempuran produk-produk impor.