Kemenperin Jawab Sri Mulyani soal Kontainer Menumpuk di Pelabuhan: Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha
Kemenperin menegaskan tak ada keluhan dari pelaku usaha terkait menumpuknya kontainer di pelabuhan.
Kemenperin mengatakan, pihaknya tak mendapat keluhan dari pengusaha terkait rantai pasok (supply chain) bahan baku industri sejak diberlakukannya pertimbangan teknis (pertek).
Kemenperin Jawab Sri Mulyani soal Kontainer Menumpuk di Pelabuhan: Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha
Kementerian Perindustrian membantah penumpukan puluhan ribu kontainer barang di pelabuhan mengganggu rantai pasok bahan baku industri dalam negeri.
Data Kemenperin mencatat tak ada keluhan dari pelaku usaha di dalam negeri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, pihaknya tak mendapat keluhan dari pengusaha terkait rantai pasok (supply chain) bahan baku industri sejak diberlakukannya pertimbangan teknis (pertek).
Pertek itu diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk beberapa komoditas.
Aturan ini juga yang dirilis sebagai pelengkap Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri," ujar Febri di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5).
Menurutnya, guna membuktikan tergganggunya rantai pasok tadi, perlu dilakukan kajian secara menyeluruh. Pada saat yang sama, perlu juga dibuktikan isi dari kontainer yang tertahan di pelabuhan.
"Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Febri menegaskan proses penerbitan Pertek bukan jadi penyebab puluhan ribu kontainer tertahan di sejumlah pelabuhan utama Indonesia.
"Menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor, kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut," urainya.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," sambung Febri.
Ganggu Supply Chain
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekonomi Indonesia terganggu imbas 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan.
Bahkan, sejumlah bahan baku industri pun turut tertahan.
Dia mengatakan, puluhan ribu kontainer barang tertahan di pelabuhan itu mengganggu alur barang di pelabuhan secara keseluruhan.
"Sejak Permendag 36/2024 dimana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait, sehingga memang dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut," ujar Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5).
Tercatat, ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian, ada 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dari keduanya didapat total lebih dari 26.000 kontainer yang tertahan.
Ganggu Ekonomi Nasional
Sri Mulyani bilang, hal tersebut turut mengganggu kegiatan ekonomi nasional. Pasalnya, ada sejumlah bahan baku industri untuk kegiatan manufaktur yang tak bisa segera diolah.
"Nah ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," tuturnya.
Dia menyambut baik terbitnya Permendag 8/2024 yang melakukan relaksasi aturan barang tersebut untuk masuk. Dia pun meminta pihak terkait bisa memproses beberapa persyaratan terbaru.
"Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," kata dia.
"Namun karena sudah ada 17.304 kontainer dan 9.111 kontainer di tj perak tentu laporan surveyor juga harus di segerakan sehingga dia tidak menjadi bottle neck baru," imbuh Sri Mulyani.