Kemenperin Ungkap Kasus Surat Perintah Fiktif, Begini Modus Dilakukan
Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat.
Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat.
Kasus ini melibatkan pegawai Kemenperin berinisial yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Karena paket pekerjaan dimaksud tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin di tahun tersebut.
kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5).
Perbuatan ini dilakukan oleh LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai PPK dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.
Febri mengungkapkan terdapat 4 SPK dalam pemeriksaan internal dengan nilai pengaduan sekitar Rp80 miliar.
kata Febri.
Kasus ini murni tindakan pribadi dari LHS yang saat ini sudah dibebastugaskan dari jabatannya.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan.
Reporter Magang: Nur Pangesti
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPara pelamar diminta berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.
Baca SelengkapnyaLakukan beberapa kebiasaan berikut yang bisa bantu bersihkan usus.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPenelusuran jejak Jalur Rempah berupa Cagar Budaya sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaIALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca SelengkapnyaEmansipasi perempuan mengacu pada proses pembebasan perempuan dari berbagai bentuk ketidaksetaraan, diskriminasi, dan penindasan.
Baca SelengkapnyaDosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPermasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya