Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan alasan kasus LPEI dilimpahkan kepada KPK. Dia menyebut, ada kesamaan antara kasus LPEI yang diusut Kejagung dan KPK.
"Bahwa kegiatan ini adalah bukti sinergitas antara Kejaksaan dengan KPK sebagai sesama aparat penegak hukum dalam rangka untuk percepatan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga," kata Kuntadi di gedung KPK, Kamis (15/8).
Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini, ada empat perusahaan yang terlibat. Rinciannya, perusahaan kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan. Keempat perusahaan itu diduga melakukan kecurangan (fraud) terkait pembiayaan ekspor sebesar Rp2,5 triliun di LPEI.
Selain keempat perusahaan tersebut, masih ada lagi empat PT lain yang sempat diselidiki Kejagung. Hanya saja Kuntadi mengakui belum menemukan adanya irisan kasusnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan, pihaknya bakal berkoodinasi dengan penyidik Kejagung untuk mendalami empat perusahaan yang terlibat korupsi di LPEI.
"Kalau nanti ternyata ada irisan lagi ya nanti kami akan berkoordinasi dan kita bisa akan selesaikan. Intinya adalah penanganan perkara ini bisa berjalan lebih efektif dan efisien karena tidak ada lagi tumpang tindih," Asep menutupnya.
KPK menyelidiki kasus korupsi di LPEI sejak 19 Maret 2024. Dalam perjalanannya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah seorang penyelenggara negara.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menggeledah kantor swasta kawasan Balikpapan, Kalimantan Timur. Hasilnya, ditemukan berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk.
Penyidik juga menyita beberapa dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang tengah disidik.Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, ada dugaan kecurangan atau fraud dari kasus LPEI ini. Dugaan kecurangan itu mengakibatkan negara rugi hingga Rp3,4 Triliun.
"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan Selasa (19/3) malam hari.
"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," lanjut dia.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut dugaan fraud tersebut bermula dari penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.
"Secara umum sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan, kenapa kemudian kredit itu macet umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur," ujar Alexander.
KMKE dalam hal ini diduga mengabaikan jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan serta adanya indikasi ketidakwajaran dari berdasarkan laporan keuangan tentang waktu Juni 2015. Laporan ketidakwajaran tersebut dijadikan rujukan analisa pembiayaan ke PT PE.
"Jadi laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran. Itu pada laporan PTPE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE," ucap Alex.
Pada saat pengajuan jaminan aset tetap oleh PT PE, kata Alex, terdapat tiga ruangan kantor yang berpotensi gagal. Sebab belum diterbitkan sertifikat kepemilikan atas aset tersebut.
"Secara keseluruhan jaminan-jaminan yang diberikan PTPE itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan," imbuh dia.
Bahkan, kata Alex, terdapat dugaan penggelembungan nilai piutang PT. PE di antaranya peningkatan aset hingga dua kali lipat dikarenakan naiknya piutang dan pencatatan semu atas akuisisi.
"Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan disebabkan tidak telitinya dari eks Komite Kredit dari LPEI dalam menganalisis laporan-laporan keuangan yang disampaikan PT PE," katanya.