Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan
Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan korupsi empat perusahaan debitur peminjam dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tindaklanjut yang akan dilakukan Korps Adhyaksa adalah memanggil pihak atau pejabat dari LPEI yang bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
"Oh iya jelas (bakal dipanggil), pasti. Ada keterkaitan karena dia sebagai pemberi sekaligus penerima dari debitur tadi," kata Ketut kepada awak media, Senin (18/3).
Meski begitu, Ketut mengatakan pemanggilan pihak LPEI dilakukan dalam rangka penyelidikan perdana kasus dugaan pidana usai dilaporkan Menkeu Sri Mulyani.
"Ini baru semua, ndak ada perkara yang sudah disidangkan dilaporkan kembali enggak ada. Ini 2019 baru terdeteksi bahwa ini mengandung fraud," kata Ketut.
Identitas Debitur
Tercatat empat perusahaan itu adalah RII sekitar Rp1,8 triliun, SMR Rp2,16 triliun, PT SRI 1,44 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar dengan jumlah keseluruhan pinjaman kepada LPEI sebanyak Rp2,5 triliun.
"Nanti, setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan pidsus akan kami tentukan statusnya. Dan perusahaan-perusahaan ini adalah korporasi bergerak di bidang kelapa sawit, bidang batu bara nikel, dan shipping atau perkapalan," kata Ketut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menerima laporan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait kredit bermasalah dari empat perusahaan yang merupakan debitur pinjaman dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," kata Burhanuddin saat jumpa pers, Senin (18/3).
Dalam laporan ini, dijelaskan terdapat empat perusahan yang merupakan peminjam dana atau debitur bersamalah dari LPEI yang terindikasi adanya fraud atau dugaan tindak pidana.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,505,119 triliun. Teman-teman itu yang tahap pertama. nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan Kemenkeu memiliki tanggung jawab misi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui kegiatan ekspor.
"Ekspor adalah salah satu aktivitas ekonomi yang sangat penting baik di dalam meningkatkan daya kompetisi perekonomian Indonesia di pasar global maupun dan utamanya untuk memberdayakan umkm kita di dalam kegiatan untuk bisa menembus pasar ekspor dunia," ujar Sri Mulyani.
Oleh sebab itu, Sri melanjutkan LPEI adalah lembaga keuangan yang didukung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mampu menjalankan misinya mendorong ekspor Indonesia dan meningkatkan daya kompetisi dari para eksportir.
Namun seiring berjalannya waktu, Sri mengungkap dari hasil kerja LPEI, BPKP, Jamdatun, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah menerima laporan hasil penelitian terhadal kredit bermasalah di LPEI.
"Kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut. Kami terus menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik," ujar Sri Mulyani.