6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada 6 perusahaan yang terindikasi fraud dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Diketahui, 6 perusahaan ini merupakan debitur tahap kedua yang dilaporkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hari ini Senin (18/3).
"Akan ada batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraund dengan nilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar masih dalam proses pemeriksaan BPKP RI,"
kata Burhanudin, dalam Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Burhanuddin mengingatkan kepada 6 debitur agar segera menindaklanjuti kesepakatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Inspektorat Kemenkeu, dan BPKP.
Jika hal ini tidak diindahkan, maka akan berlanjut ke proses pidana.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam laporan tahap pertama, terdapat 4 debitur yang terindikasi fraud senilai Rp2,5 triliun.
Laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada 2019.
merdeka.com
Namun sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.
Keempat perusahaan tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batubara, perkapalan dan nikel.