4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan empat perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga melakukan penipuan pinjaman hingga Rp2,5 triliun ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, empat perusahaan selaku debitur LPEI diduga nakal diadukan langsung Menkeu Sri Mulyani. Sementara enam perusahaan lain selaku debitur LPEI masih dalam pemeriksaan dengan indikasi fraud Rp3 triliun.
Burhanuddin menjelaskan, enam perusahaan itu sedang diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.
Adapun laporan kredit macet LPEI itu terdeteksi pada periode tahun 2019 hingga sekarang, dengan status para debitur yang belum ditentukan.
Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
"Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp3 triliun," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Burhanuddin memastikan Kejagung transparan mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan LPEI. Burhanuddin meminta publik menunggu kerja penyidik Kejagung.
"Kami akan buka kembali apa yang sebenarnya perbuatan itu dia lakukan," kata Burhanuddin.
Dilaporkan Kemenkeu
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menerima laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, ada empat perusahaan debitur terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun.
"Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," tutur Sri Mulyani di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Sri Mulyani menegaskan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggungjawab, serta membangun tata kelola yang baik dalam lembaganya.
“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU nomor 2 tahun 2009,” jelas dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, ini merupakan laporan tahap pertama dan akan terus berlanjut. Adapun empat perusahaan yang diduga melakukan kecurangan alias fraud adalah PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMS sekitar Rp 216 miliar, PT SPV sekitar Rp 144 miliar, dan PT PRS sekitar Rp 305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505119 triliun. Teman- teman itu yang tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin.
Dia pun mengingatkan kepada debitur yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP untuk segera menindaklanjuti. Jangan sampai nantinya ditindaklanjuti secara pidana.
“Sampai saat ini masih pemeriksaan. Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan, tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp3 triliun,” Burhanuddin menandaskan.