Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus LPEI, Tidak Ingin Ada Tumpang Tindih
Kejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus LPEI, Tidak Ingin Ada Tumpang Tindih
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons penanganan kasus korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
"Kasus terkait LPEI itu banyak, bahkan ada Bath 1, 2 dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana, bahkan ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak pidana umum yang ditangani Mabes Polri," kata Ketut Sumedana, Rabu (20/3).
"Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini, mekanismenya sudah ada," sambungnya.
Ketut mengulas, sudah ada tiga kasus LPEI yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrahcht yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sementara satu perkara sudah ada perhitungan kerugian negaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sedangkan yang kemarin sekali lagi masih dipelajari dan ditelaah. Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana, kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara aparat penegak hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," beber Ketut.
KPK mengusut dugaan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI. Kasus tersebut bahkan telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Padahal kasus tersebut sempat dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3).
"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik (penyelidikan) dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini berstatus penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (19/3).
Ghufron beralasan kasus tersebut sempat dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023 lalu berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah dilakukan serangkaian penelaahan kasus laporan dugaan korupsi LPEI dianggap cukup bukti dan dilanjutkan ke tahap penyidikan pada 13 Februari 2024.
"Penuntutan di Kedeputian Penindakan dan juga telah memaparkan di hadapan pimpinan maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ungkap dia.
Namun demikian, tidak ada keterangan yang jelas mengapa kasus tersebut tiba-tiba sudah ada di tangan KPK. Walaupun Sri Mulyani sendiri yang telah datang langsung Kejagung untuk melaporkan dugaan korupsi LPEI.
Sebagaimana diketahui, dalam laporan Sri Mulyani ke Kejagung ada empat perusahaan debitur terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun.
"Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," tutur Sri Mulyani di Kejagung.
Sri Mulyani menegaskan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawab.
Termasuk membangun tata kelola yang baik dalam lembaganya. "Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU nomor 2 tahun 2009," kata Sri Mulyani tegas.
Bendahara negara ini meminta LPEI melakukan upaya bersih-bersih dari hal-hal yang merugikan keuangan negara.
"Untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," pungkas Sri Mulyani.