Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi lintas lembaga termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menilai, koordinasi diperlukan agar kasus yang ditangani masing-masing institusi bisa diketahui pasti objek perkaranya.
Apalagi ada berbagai perspektif dalam sebuah perkara, dan pengadilan menolak menangani sebuah perkara lebih dari sekali jika ada kesamaan objek (nebis in idem).
"Suatu perkara, kan banyak sudut pandang. Apakah perusahaannya (yang terlibat) hanya enam? Mungkin lebih. Nah kita tunggu analisanya," kata Hibnu, Rabu (20/3).
Hibnu melanjutkan, objek perkara tersebut dapat diketahui ketika Kejagung dan KPK telah berkoordinasi untuk melakukan analisis.
Penanganan lebih progresif bisa dilanjutkan ketika ada kesamaan, tetapi masing-masing bisa terus melakukan pendalaman kala objek perkaranya berbeda.
"Keduanya harus bertemu untuk menemukan titik temu objek perkaranya dulu," jelasnya.
Lebih jauh, Hibnu menilai, Kejagung dan KPK bisa berkolaborasi atau joint investigation dalam menangani kasus korupsi LPEI.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
"Kasus terkait LPEI itu banyak, bahkan ada Bath 1, 2 dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana, bahkan ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak pidana umum yang ditangani Mabes Polri," kata Ketut Sumedana, Rabu (20/3).
"Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini, mekanismenya sudah ada," sambungnya.
Ketut mengulas, sudah ada tiga kasus LPEI yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sementara satu perkara sudah ada perhitungan kerugian negaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sedangkan yang kemarin sekali lagi masih dipelajari dan ditelaah. Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana, kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara aparat penegak hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," beber Ketut.