Jaksa Ungkap Peran Pengacara Didit Wijayanto Dalam Merintangi Penyidikan Kasus LPEI
Seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi LPEI.
Kejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaSeorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi LPEI.
Kejagung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik JD, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.
Aset disita berupa bidang tanah.
Tim Jampidsus Kejagung RI telah menyita 12 bidang tanah berikut bangunan milik S, tersangka korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI Tahun 2013-2019. Lahan yang disita dari Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia itu luasnya mencapai 15.056 meter persegi.
Aset bidang tanah disita Kejagung itu milik dua tersangka yaitu JD dan S. Aset itu berada di daerah Gresik dan Jombang dan Semarang.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan TPPU yaitu JD selaku Owner Johan Darsono Grup dan S selaku Swasta (Owner atau Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).
Adapun dua saksi yang diperiksa adalah TW selaku Supervisor KJPP Asmawi dan Rekan. Kemudian AA selaku Penanggung Jawab pada KJPP Nana, Imaduddin dan Rekan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa direksi 12 perusahaan di bawah Johan Darsono Group. Pemeriksaan 12 direksi perusahaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta Pusat bakal segera menyidangkan terdakwa Didit Wijayanto Wijaya (DWW). Dia merupakan seorang pengacara yang terjerat kasus dugaan tindak pidana merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kejagung kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara sampai Rp2,6 triliun.
Adapun berkas DWW telah diserahkan Tim Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/1) kemarin.
Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso mengatakan, LPEI konsisten menerapkan ‘zero tolerance to corruption’ di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI dan menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi.