Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penanganan kasus itu bahkan telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
Padahal kasus tersebut baru dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3) kemarin.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik (penyelidikan) dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini berstatus penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3).
Ghufron beralasan kasus tersebut sempat dilaporkan masyarakat ke KPK pada 10 Mei 2023. Setelah dilakukan serangkaian penelaahan, dianggap cukup bukti dan dilanjutkan ke tahap penyidikan pada 13 Februari 2024.
"Penuntutan di Kedeputian Penindakan dan juga telah memaparkan di hadapan pimpinan maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ungkap dia.
Namun, tidak ada keterangan yang jelas mengapa kasus tersebut tiba-tiba sudah ada di tangan KPK.
Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin datang ke Kejagung untuk melaporkan dugaan korupsi itu.
"Perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pindana korupsi ini Kejagung sehingga ini kami KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini telah naik pada status penyidikan," pungkas Ghufron.
Diketahui, dalam laporan Sri Mulyani ke Kejagung ada 4 perusahaan debitur terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun. “Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,” tutur Sri Mulyani di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Sri Mulyani menegaskan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawab, termasuk membangun tata kelola yang baik dalam lembaganya.
“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU Nomor 2 Tahun 2009," tegas Sri Mulyani.
Dia mendorong agar LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama tim terpadu, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kementerian Keuangan.
Bendahara negara ini meminta LPEI melakukan upaya bersih-bersih dari hal-hal yang merugikan keuangan negara. "Untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," kata Sri Mulyani.