Anggaran Terbatas, Pengangakatan Honorer Jadi PPPK Ditunda
Ketidaksesuaian antara usulan pembentukan dan data yang ada di database BKN.
Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 resmi diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Perpanjangan ini menjadi fokus utama pemerintah dalam menyelesaikan masalah terkait tenaga non ASN atau tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam prosesnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengakui adanya tantangan yang dihadapi pemerintah. Salah satu tantangan adalah ketidaksesuaian antara usulan pembentukan dan data yang ada di database BKN. Selain itu, penyerapan tenaga honorer pada periode pendaftaran pertama juga belum berjalan dengan optimal.
"Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak mengusulkan pembentukan PPPK dengan pertimbangan batasan anggaran," dalam keterangan resmi Kementerian PANRB pada Selasa (31/12).
Untuk meningkatkan penyerapan tenaga honorer menjadi PPPK, Kementerian PANRB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024 yang berisi Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Kriteria untuk honorer yang terdaftar dalam database BKN mencakup tenaga non ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, tenaga non ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.
Buat perencanaan anggaran
Menanggapi situasi ini, Rini meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah, serta pengelola kepegawaian, untuk tetap mempersiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN. Ini termasuk pegawai yang lulus melalui PPPK secara penuh waktu, maupun mereka yang terpaksa menjadi PPPK paruh waktu akibat keterbatasan anggaran.
"Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah," pintanya.
Rini juga menekankan bahwa jika dalam pelaksanaannya masih terdapat pegawai yang tertinggal karena PPK tidak mengikuti kebijakan tersebut, maka hal ini akan berdampak pada proses pengalihan status pegawai honorer menjadi PPPK, baik untuk yang penuh waktu maupun paruh waktu.
"Pastikan juga aplikasi SSCASN dapat memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta dari pegawai non-ASN dan mengoptimalkan kelulusan dan perekrutan bagi mereka yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi," ungkap Rini.
Perpanjangan waktu pendaftaran
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024 memberikan peluang bagi tenaga honorer yang pernah mendaftar CPNS tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.
Hal yang sama berlaku bagi non ASN yang juga TMS pada seleksi PPPK tahap I. Namun, berdasarkan data yang diperoleh per 29 Desember 2024, masih ada banyak tenaga non ASN yang tercatat dalam database BKN dan belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK di SSCASN.
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam menyelesaikan proses bagi tenaga non ASN, BKN memutuskan untuk memperpanjang jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah 31 Desember 2024.
"Oleh karena itu BKN dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelesaian energi non ASN ini, maka kita setuju untuk melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah tanggal 31 Desember 2024," tuturnya.