BKN: Tidak Ada Pendataan Ulang Tenaga Honorer Tahun 2024
Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam data base BKN.
Pendataan honorer merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
BKN: Tidak Ada Pendataan Ulang Tenaga Honorer Tahun 2024
BKN: Tidak Ada Pendataan Ulang Tenaga Honorer Tahun 2024
Badan Kepegawain Negara (BKN) menegaskan tidak ada pendataan ulang tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer tahun 2024. Sebab, pendataan telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Perlu diketahui, pendataan honorer merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat,Hukum, dan Kerja Sama, Nanang Subandi menyampaikan, pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
"Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam data base BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024," ujar Nanang dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Nanang menjelaskan, pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.
Dia melanjutkan, hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas menyebut BKN tengah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Verval tersebut dilakukan pada 1.788.851 tenaga non ASN yang masuk database BKN dengan enam kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja), antara lain honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta SPTJM.
"Kementerian PAN-RB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," ujar Anas dalam keterangannya, Sabtu (18/5).