Kabar Baik, Tenaga Honorer Batal Dihapus hingga 2024!
rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Kabar Baik, Tenaga Honorer Batal Dihapus hingga 2024!
Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer sampai Tahun 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Alasannya, Kementerian PAN-RB tengah membuat rencana kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anas menyebut pilihan (opsi) kebijakan tersebut rencananya baru akan selesai pada November mendatang.
"Iya kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR. Dan untuk mengantisipasi itu, kemarin sudah edarkan SE (Surat Edaran) ke semua kementerian lembaga,"
Perlu diketahui, SE yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait status dan kedudukan eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan non-ASN. Dalam SE tersebut, Anas menjelaskan Kementerian dan Lembaga (K/L) diminta untuk segera menganggarkan kembali belanja pegawai.
"Karena jika tidak dikeluarkan SE itu, anggaranya tidak ada (jadi) mereka tidak gajian. Nah kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024," beber Anas.
Anas bilang, jika tak segera mengambil kebijakan dengan mengeluarkan SE, maka bisa terjadi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal. Menurutnya 2,4 juta tenaga honorer itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional.
"Nah tetapi, nanti kita akan mengambil opsi seperti apa formulanya, ada yang sudah mengabdi lama dan seterusnya, akhir September nanti insyaallah sudah ada opsi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan kebijakan penghapusan tenaga honorer akan diundur hingga Desember 2024. Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Ya (di undur) nanti akan ada aturan berikutnya," kata Menteri Anas kepada awak media di Kompleks Gedung BRIN, Jakarta Pusat, Selasa (5/9) lalu.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Pembatalan penghapusan tenaga non ASN juga mempertimbangkan kemampuan APBN.
merdeka.com
"Honorer mestinya 28 november selesai ya. Ini di RUU ASN kita diberi ruang sesuai dengan arahan Presiden. Pertama, tidak akan ada PHK massal, tidak akan ada penurunan pendapatan, dan tiga tidak akan ada pemberatan anggaran," kata Menteri Anas.