DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer
PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mengatakan pembahasan Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mencapai tahap akhir. Endro memastikan dalam pembaharuan UU ASN tersebut berkomitmen untuk lindungi honorer.
Dalam revisi UU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan. Antara lain Aparatur Sipil Nefara (ASN) terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Sehingga, masalah honorer yang harus selesai pada November tahun ini sudah ada solusinya.
Pemerintah memastikan tidak akan ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) bagi para honorer.
"Bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," kata Endro usai Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/9).
Melansir dari Antara, Endro mengungkapkan saat ini pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer yang ada di seluruh daerah.
Mengingat para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara).
"Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi P3K Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN," tutur Endro.
Lebih lanjut, Endro mengatakan nantinya pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini.
Aturan turunan tersebut akan segera dibuat dalam waktu 6 bulan setelah revisi UU ASN diketok DPR.
"Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP, paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah disini akan kita evaluasi bersama," ujarnya.