Menpan RB Ngaku Tak Tahu Ribuan Guru Honorer di Jakarta Terkena Kebijakan Cleansing
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas ternyata tidak mengetahui adanya kebijakan Cleansing ribuan guru honorer di DKI Jakarta. Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
"Wah saya engga tahu ya (kebijakan cleansing guru honorer di DKI Jakarta)," ujarnya kepada wartawan di Rumah Adat Balla Lompo, Kabupaten Gowa, Jumat (19/7).
Azwar mengarahkan kepada salah satu pejabatnya untuk mengkonfirmasi masalah tersebut. Azwar menyebut belum mengetahui kebijakan Cleansing guru honorer di DKI Jakarta karena belum membaca laporan.
"Engga sempat baca," sebutnya.
Sebelumnya, Azwar Anas memastikan pegawai honorer akan dihapus tahun 2025. Hal itu berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi memastikan ada dua status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni penuh waktu dan paruh waktu. Azwar Anas menjelaskan saat ini status kepegawaian di Indonesia tersisa dua yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
"Kalau tidak PNS dan PPPK otomatis di grounded atau diberhentikan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel.
Azwar Anas menjelaskan untuk pengganti honorer, berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, ada dua status PPPK yang disiapkan. Ia menyebut dua status PPPK tersebut yakni penuh waktu dan paruh waktu.
"Nah kemarin sudah kita putuskan di UU ASN yang baru dan sudah dibahas bagi PPPK ada dua status yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu," tuturnya.
Azwar menjelaskan bagi pemerintah daerah yang minim anggaran, maka pegawai honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sementara jika daerah memiliki anggaran dana mencukupi bisa merekrut PPPK penuh waktu.
"Bagi daerah yang anggarannya belum siap, honorer yang ada sekarang bisa naik ke PPPK. Ya itu PPPK paruh waktu. Tapi bagi daerah yang sudah mempunyai anggaran cukup mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan di penuh waktu," bebernya.
Diharapkan dengan cara tersebut status honorer bisa beralih menjadi PPPK. Ia memastikan tidak ada honorer yang akan dipecat.
"Sehingga dengan status yang beralih ini, honorer tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja)," sebutnya.
Azwar menegaskan pemerintah daerah sudah dilarang untuk melakukan perekrutan tenaga honorer mulai tahun ini.
"Tetapi kita sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan (honorer) dengan mengatas nama apapun, kecuali nanti atas izin dan ketentuan yang lain dari BKN," pungkasnya.