Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer
Permintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
KemenPAN RB sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran pembiayaan bagi tenaga non ASN.
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer. Keputusan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain hindari PHK massal, Jokowi juga meminta tak ada pembengkakan anggaran dan penurunan pendapatan dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.
“Jadi soal non ASN arahan bapak presiden yang pertama supaya tidak ada PHK massal, yang kedua tidak ada pembengkakan anggaran, yang ketiga tidak ada penurunan pendapatan," kata Azwar Anas dalam acara Penyerahan Dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, di Kantor Gubernur Bali, Wiswa Sabha Utama, Renon, Denpasar, Bali, Senin (4/9).
Azwar Anas mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran pembiayaan bagi tenaga non ASN. Dalam surat tersebut, KemenPAN RB menegaskan tidak ada pengurangan pendapatan tenaga non ASN.
Azwar Anas menyebut, jumlah tenaga non ASN di Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang. Angka tersebut tergolong besar karena pemerintah sudah melakukan pemangkasan setiap tahun.
Azwar Anas mengatakan, sebenarnya penataan tenaga non ASN dari waktu ke waktu sudah bagus. Pada 2007 misalnya, 860.000 non ASN masuk daftar PHK massal tahap pertama. Di 2018, tenaga non ASN yang tersisa hanya 444.000.
"Kita lihat 2007 kita sudah tata, PHK l dari 860 ribu tinggal 60 ribu. Kemudian 2012 tidak lulus 438 ribu, 2017 dan 2018 kita lihat kita menyisahkan 444 (ribu) di 2018. Di 2018 itu kemudian memunculkan keputusan tidak boleh lagi ada honorer ada PP (Peraturan Pemerintah). Kemudian dikasi waktu lima tahun terakhir di 2023 bulan November," ujarnya.
"Jadi, kita dikasih waktu lima tahun transisi terakhir November tahun depan dan ternyata setelah kita data, bukannya berkurang dari 400 ribu nambah 2, 3 juta. Inilah masalahnya hari ini untuk memberesi ini," lanjut Azwar Anas.
Menurut Azwar Anas, Gubernur Bali, Wayan Koster juga menyampaikan berkali-kali kepadanya jika pengurangan tenaga non ASN dilaksanakan sesuai ketentuan di tahun 2023, maka banyak tenaga honorer akan diberhentikan.
"Bapak Koster juga menyampaikan berkali-kali kepada saya, bahwa ini kalau dilaksanakan sesuai ketentuan 2023, di bulan November akan gaduh karena berarti yang honorer harus diberhentikan semua. Jumlahnya di Bali cukup besar di kabupaten dan kota, karena kalau ini dikerjakan kedepan akan gaduh,"
ujar Azwar Anas.
merdeka.com
Selain itu, pihaknya juga mengaku ada banyak kepala daerah kabupaten dan kota di Indonesia menyampaikan hal yang sama. Namun, menurutnya untuk rekrutmen non ASN harus disetop.
“Sekarang harus disetop dan tidak boleh ada rekrutmen, yang adanya kita beresin. Akhirnya kami menghadap bapak presiden dan muncul beberapa keputusan salah satunya adalah kita hindari PHK massal," ujar Azwar Anas.
"Tetapi tidak ada pembengkakan anggaran dan mereka tetap mendapatkan pendapatan yang sama dan seterusnya. Inilah komitmen kita maka di 28 November nanti insya Allah tidak akan kegaduhan karena tidak akan ada pemberhentian massal sebagaimana aturan. Tapi para bupati sekarang tidak boleh merekrut dengan sembarangan dan itu harus dipatuhi sesuai ketentuan tadi," sambungnya.