Jumlah Honorer Membengkak, Bakal Ada PHK Massal?
Jumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Jumlah Honorer Membengkak, Bakal Ada PHK Massal?
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni mengatakan jumlah tenaga kerja non- Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer terus membengkak.
Jumlah tenaga kerja honorer kini mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar Alex dalam keterangan resmi, Jumat (7/7).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mencari jalan tengah, jangan sampai ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Oleh karena itu PAN-RB kita tengah mengkaji beberapa opsi dalam Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan UU No.5/2014 dan PP No.49/2018 tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Alex menjelaskan, ada 3 pendoman yang sedang dibahas, pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian atau PHK Massal.
"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," terangnya.
"Skema-sekamnya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," lanjutnya.
Pendoman kedua, pihaknya memastikan bahwa nantinya pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan. Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,"imbuhnya.
Dia meminta kepada instansi pemerintah untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang ada.
"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutupnya