Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB pada tanggal 16 Agustus 2023 ini diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Nomor 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023. SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB pada tanggal 16 Agustus 2023 ini diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," ujar Anas dikutip dari lamn Setkab.

Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Anas mengatakan, hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” ujar Anas.

Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Di dalam SE disebutkan, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH. Sedangkan untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

"Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata Anas.

Anas menekankan, ada empat hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Terakhir, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

NIK Dinonaktifkan Bisa Dihidupkan Lagi, Ini Caranya
NIK Dinonaktifkan Bisa Dihidupkan Lagi, Ini Caranya

NIK warga Jakarta yang sudah tidak aktif lagi 194.777. Penonaktifan ini untuk merapikan administrasi kependudukan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Polusi Jakarta Mencekam, Menaker Siapkan Aturan Kerja dari Rumah untuk Karyawan Swasta
Polusi Jakarta Mencekam, Menaker Siapkan Aturan Kerja dari Rumah untuk Karyawan Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji opsi WFH bagi pekerja swasta. Namun belum diputuskan bagaimana kebijakan finalnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi

Segala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI
Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI

Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memotong TKD ASN DKI Jakarta sebesar 25 persen.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Beri Instruksi ke Fraksi PKB Tolak RUU DKJ Bila Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Cak Imin Beri Instruksi ke Fraksi PKB Tolak RUU DKJ Bila Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Cak Imin menjelaskan kenapa PKB pada saat pengesahan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR menyetujuinya.

Baca Selengkapnya
Tekan Kemacetan, PNS DKI bakal WFH Selama 3 Bulan Mulai 28 Agustus 2023
Tekan Kemacetan, PNS DKI bakal WFH Selama 3 Bulan Mulai 28 Agustus 2023

Saat ini, Heru menyebut bahwa pihaknya tengah menyusun persentase Organisasi Perangkat Dearah (OPD) yang dapat menerapkan WFH.

Baca Selengkapnya
Di Depan Gubernur-Walkot se-ASEAN, Pemprov Paparkan Rencana Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota
Di Depan Gubernur-Walkot se-ASEAN, Pemprov Paparkan Rencana Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota

Sekda menyebut dalam skema Jakarta barunya akan berfokus pada pusat bisnis.

Baca Selengkapnya