Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Pemerintah menetapkan kombinasi work from office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 16 April dan Rabu dan 17 April 2024.
Dikombinasikannya WFO dan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Lalu, bagaimana kriteria ASN yang harus WFO?
Dilihat Liputan6.com, dalam SE tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan daerah dapat diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungannya dengan memperhatikan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
ASN yang dibolehkan WFH pada 16-17 April ialah yang bertugas mengurusi layanan administrasi pemerintahan seperti terlibat dalam perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.
Lalu, ASN yang bertugas mengurusi layanan dukungan pimpinan, semisal kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan.
Adapun ASN pada lingkungan kerja tersebut, diperbolehkan WFH dengan persentase paling banyak 50 persen. Sedangkan WFO diperbolehkan dengan menyesuaikan persentase WFH.
Sementara itu, ASN yang tidak boleh WFH ialah mereka yang pekerjaannya bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, meliputi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Persentase jumlah pegawai WFO 100 persen," demikian informasi dalam SE tersebut, dikutip Senin (15/4/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO pada 16-17 April 2024 tak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, seluruh instansi diminta melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Seluruh instansi pemerintah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi
2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan