FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta beraktivitas saat hari pertama bekerja setelah libur Lebaran 2024 di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah di hari pertama kerja. Merdeka.com/Imam Buhori
Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh pegawainya masuk kerja dan tidak ada cuti tambahan. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024. Merdeka.com/Imam Buhori
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian PANRB memutuskan untuk mengkombinasikan tugas kedinasan dengan metode work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Merdeka.com/Imam Buhori
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan pemudik selama arus balik Lebaran 2024. Merdeka.com/Imam Buhori
Kebijakan WFO diterapkan bagi pegawai dari instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Merdeka.com/Imam Buhori
Sementara, untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Merdeka.com/Imam Buhori
Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta beraktivitas saat hari pertama bekerja setelah libur Lebaran 2024 di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Merdeka.com/Imam Buhori