Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Sebelumnya pemerintah merencanakan pemindahan ASN ke IKN dilakukan pada Juli 2024.
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memutuskan perubahan jadwal pemindahan pejabat dan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN), dari semula Juli menjadi September 2024
Dalam surat MenPANRB yang ditanda tangani 18 Maret 2024 itu, dituliskan bahwa ada perubahan jadwal Pemindahan Pejabat dan Pegawai ASN 38 K/L ke IKN Tahun 2024.
Informasi tersebut dibenarkan oleh pejabat MenpanRB. “Iya betul," kata Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini kepada Liputan6.com, Sabtu (6/4).
Selain jadwal pemindahan ASN ke IKN, surat tersebut juga berisi soal persiapan pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024, yang akan akan melibatkan 1.500 personal, terdiri dari ASN di lingkungan Setneg, Paspames, unsur dari TNI/POLRI dan media.
Dari jumlah tersebut, MenPANRB menyebut hunian yang tersedia baru cukup untuk peserta upacara, hal itu yang membuat pemindahan ASN yang semula Juli menjadi September
Berikut isi lengkap surat MenpanRB:
Bersama ini kami beritahukan bahwa Menteri Sekretaris Negara dalam pertemuan dengan Menteri PAN-RB tanggal 31 Januari 2024 antara lain menginformasikan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024 di IN, Kementerian Sekretariat Negara akan melibatkan lebih kurang 1.500 (seribu lima ratus) personal, terdiri dari ASN di lingkungan Setneg, Paspames, unsur dari TNI/POLRI, dan media baik dalam maupun luar negeri yang akan mulai beraktifitas sebelum, saat pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan upacara dimaksud membutuhkan hunian di KIPP.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan mengingat menara/unit hunian tipe 98 M2 yang tersedia pada bulan Juli tahun 2024 hanya unit hunian yang direncanakan ditempati oleh para Pejabat dan Pegawai ASN dari 38 K/L untuk sementara ditempati oleh para personal
sebagaimana tersebut di atas.
Oleh karena itu, Mensesneg dan Menteri PAN-RB menyepakati pemindahan ASN 38 K/L ke IKN yang tahap pertama semula dimulai pada bulan Juli tahun 2024 ditunda/disatukan dengan pemindahan ASN tahap kedua yaitu pada bulan September tahun 2024.