Zakat Fitrah 2025, Ini Hitungan Beras dan Uang yang Harus Dikeluarkan, serta Panduan Lengkap Pembayaran
Ketahui besaran zakat fitrah 2025, baik berupa beras (2,5-3 kg) maupun uang, serta panduan lengkap pembayarannya sesuai ketentuan BAZNAS dan syariat Islam.

Menjelang Idul Fitri 2025, umat Muslim di Indonesia kembali mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah, kewajiban suci bagi setiap muslim yang mampu, menuntut pemahaman yang tepat terkait besarannya, baik dalam bentuk beras maupun uang.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai zakat fitrah 2025, menjawab pertanyaan umum seputar jumlah beras yang harus dikeluarkan, dan menjelaskan cara penghitungan yang sesuai syariat.
Pertanyaan berapa kilogram beras untuk zakat fitrah sering muncul. Secara umum, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 hingga 3 kg per jiwa. Namun, nilai ini dapat bervariasi tergantung kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
BAZNAS, sebagai lembaga resmi, juga menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah, memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi para muzakki.
Pembayaran zakat fitrah bertujuan menyucikan jiwa dan berbagi kepada yang membutuhkan. Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah difardhukan sebagai penyuci (jiwa) orang-orang yang berpuasa dari perkataan bohong dan jelek dan memberi makan orang-orang miskin..." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah). Oleh karena itu, memahami dan melaksanakan zakat fitrah dengan benar menjadi bagian penting dalam ibadah kita.
Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang

Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras umumnya berkisar antara 2,5 kg hingga 3 kg per jiwa. Namun, penting untuk memperhatikan kualitas beras yang digunakan, yaitu beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Beberapa sumber bahkan menyebutkan 3,5 liter atau 3 kg sebagai besaran yang tepat.
BAZNAS dan lembaga zakat lainnya di berbagai daerah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Hal ini mempertimbangkan kemudahan dan efisiensi dalam penyaluran zakat. Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga beras lokal di masing-masing wilayah.
Sebagai contoh, pada tahun 2025, BAZNAS menetapkan beberapa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang, misalnya Rp 45.000 untuk wilayah Jabodetabek, Rp 40.000 untuk Kabupaten Bandung, dan Rp 37.500 untuk Kota Yogyakarta. Namun, angka ini dapat berbeda di daerah lain. Untuk kepastian, selalu rujuk pada keputusan resmi BAZNAS atau lembaga zakat setempat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Menghitung zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang, cukup mudah. Jika menggunakan beras, cukup timbang beras sesuai besaran yang telah ditentukan (2,5-3 kg per jiwa). Jika menggunakan uang, kalikan berat zakat fitrah (dalam kg) dengan harga beras per kg di daerah Anda.
Contoh: Jika menggunakan standar 2,5 kg dan harga beras Rp 16.000/kg, maka zakat fitrah per jiwa adalah 2,5 kg x Rp 16.000 = Rp 40.000. Namun, harga beras dapat bervariasi, sehingga penting untuk selalu mengecek harga terkini di pasaran.
Untuk pembayaran dalam bentuk uang, gunakan rumus: Nilai Zakat Fitrah = Berat Zakat Fitrah x Harga Beras per Kg. Pastikan untuk menggunakan harga beras yang sesuai dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.

Waktu dan Syarat Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri. Pembayaran tepat waktu memastikan zakat dapat disalurkan kepada yang berhak menerimanya sebelum hari raya. Syarat utama untuk membayar zakat fitrah adalah memiliki kelebihan harta (nisab) setelah memenuhi kebutuhan pokok selama setahun.
Zakat fitrah wajib dibayarkan untuk setiap anggota keluarga, termasuk diri sendiri, istri, dan anak-anak yang menjadi tanggungan. Kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah seluruh anggota keluarganya.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui berbagai lembaga amil zakat terpercaya, seperti BAZNAS atau lembaga zakat lainnya di daerah Anda. Anda juga dapat menyalurkannya langsung kepada mustahik (yang berhak menerima zakat) yang dikenal dan membutuhkan.
Niat Membayar Zakat Fitrah
Niat merupakan rukun penting dalam ibadah zakat fitrah. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, keluarga, atau mewakilkan orang lain.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺳِﻲ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّﻲْ ﻭَﻋَنْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻲ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (Nama Orang) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri ‘an (Nama Orang) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ (Nama Anak) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri ‘an waladi (Nama Anak) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ (Nama Anak) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri ‘an binti (Nama Anak) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.
Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban yang mulia. Dengan memahami besaran zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang, serta cara menghitungnya, kita dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar dan tepat sasaran. Selalu rujuk pada informasi resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat setempat untuk memastikan besaran zakat fitrah yang sesuai di daerah Anda.