Cara Menghitung Zakat Emas, Begini Syarat dan Ketentuannya
Salah satu bentuk zakat adalah zakat emas, dan ada perhitungan khusus yang diberlakukan dalam Islam.
Salah satu bentuk zakat adalah zakat emas, dan ada perhitungan khusus yang diberlakukan dalam Islam.
Cara Menghitung Zakat Emas, Begini Syarat dan Ketentuannya
Zakat adalah kewajiban agama bagi umat Muslim untuk menyisihkan sebagian dari harta mereka untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan. Salah satu bentuk zakat adalah zakat emas, di mana pemilik emas harus menghitung dan menyisihkan sebagian dari kepemilikan emas mereka setiap tahun.
Emas dan perak termasuk dalam kategori harta yang wajib ditunaikan zakatnya menurut hukum Islam. Hal ini lantaran keduanya memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak.Kewajiban itu jatuh ketika emas dan perak mencapai batas minimum wajib zakat (nishab) dan haul (satu tahun hijriah), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
Namun jika emas dan perak dipergunakan sebagai perhiasan yang halal seperti kalung, anting, dan gelang yang dipakai oleh para wanita, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali menurut mazhab Hanafi.
Sedangkan perhiasan emas dan perak yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai oleh orang laki-laki, atau perhiasan yang dikenakan melampaui batas kewajaran, wajib dizakati. Menurut sebagian ulama, batas kewajaran dalam menggunakan perhiasaan emas atau perak adalah apabila berat perhiasan yang dikenakan tidak melebihi 720 gram (200 mitsqal). Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Dalam hadits ini ditegaskan bahwa zakat emas dan perak wajib dibayarkan ketika sudah mencapai nishab dan telah melewati masa haul. Dan dari hadits ini pula dapat pifahami bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari aset emas dan perak yang dimiliki. Sebab, 5 dirham adalah 2,5 persen dari 200 dirham, begitu pula setengah dinar adalah 2,5 persen dari 20 dinar.
Berdasarkan dalil di atas, maka umat muslim wajib mempeljari bagaimana cara menghitung zakat emas dengan benar. Nah, seperti apa cara menghitung zakat emas tersebut? Apa perbedaan antara yang murni dan yang tidak murni? Dilansir dari laman NU Online dan Baznaz, ini penjelasannya.
Syarat Emas yang Wajib Dizakati
Adapun detail mengenai syarat emas yang wajib dizakati adalah sebagai berikut :- Milik Sendiri. Artinya kepemilikan atas emas tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya. Artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
- Sampai Nisabnya. Artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.
Nisab zakat emas adalah sebesar 85 gr emas murni atau setara dengan nilai emas tersebut. Adapun kadar emas untuk dizakatkan adalah senilai 2,5% dari keseluruhan emas yang dimiliki. Apabila emas yang dimiliki telah mencapai nisab, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat mal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung Zakat Emas
Emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.Berikut cara menghitung zakat emas:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-.
Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
Cara Membayar Zakat Emas
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia.
Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening:
BSI 955 555 5400
BCA 686 0148 755
Mandiri 0700 0018 55555
a.n. Badan Amil Zakat Nasional
atau melalui baznas.go.id/bayarzakat.
Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.