Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui
Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.
Zakat adalah ibadah yang telah diatur pelaksanaannya dalam Islam.
-
Apa yang dimaksud dengan "doa zakat"? Doa zakat disini maksudnya adalah niat zakat, yang bisa ditujukan untuk diri sendiri, atau anggota keluarga lainnya.
-
Apa itu zakat? Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
-
Apa saja yang wajib dimiliki untuk membayar zakat? Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
-
Zakat fitrah apa itu? Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam sebelum merayakan Hari Raya Idul Fitri.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahunnya, terutama saat bulan Ramadan menjelang Idulfitri.
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui
Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.
Zakat adalah ibadah yang telah diatur pelaksanaannya dalam Islam. Mengenai zakat, salah satu yang telah diatur oleh Islam misalnya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah memenuhi beberapa kriteria, maka zakat menjadi kewajibannya. Adapun kriteria harta yang telah wajib dizakati sebagai berikut:
Kepemilikan Secara Penuh
Harta yang dimiliki oleh seorang muslim secara penuh wajib dizakati. Namun, apabila piutang pada seseorang yang tidak membayar atau mengingkari janjinya, maka itu tidak dikenakan wajib zakat. Kewajiban zakat akan kembali kepada harta tersebut apabila telah kembali kepada pemiliknya.
Harta Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki oleh seorang muslim. Jika seorang muslim memiliki harta sesuai dengan nisab, atau bahkan lebih dari nisab, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
Harta Telah Dimiliki Selama Satu Tahun (Haul)
Haul adalah hitungan waktu kepemilikan harta seorang muslim. Jumlah waktunya adalah selama 12 bulan Qamariah atau satu tahun. Jika, seorang muslim memiliki harta yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka hartanya dikenakan wajib zakat.
Bentuk Harta yang Wajib Dizakati
Bagi sebagian orang, harta mungkin hanya diartikan sebagai uang saja. Padahal, harta bisa memiliki beragam bentuk. Harta, pada hakikatnya, bukan hanya uang saja, namun juga meliputi barang-barang berharga lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat diartikan sebagai kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki. Dari sini, dapat disimpulankan bahwa harta adalah sesuatu yang memiliki nilai bagi masyarakat.
Setiap harta memiliki hak zakatnya masing-masing. Seperti disingguh di atas, harta tak melulu soal uang. Ada banyak jenis harta di dunia ini. Maka dari itu, zakat harta atau zakat mal bukan hanya diukur melalui uang saja, namun juga melalui bentuk lainnya juga.
Bentuk Zakat
Zakat pertanian (biji makanan dan buah-buahan) .
Zakat perniagaan.
Zakat binatang ternak.
Zakat perikanan.
Zakat emas, perak, uang, logam mulia, dan batu mulia.
Zakat piutang.
Zakat hasil tambang.
Zakat harta rikaz.
Zakat surat-surat berharga, saham, dan sukuk.
Zakat perusahaan.
Zakat investasi properti (perumahan, pabrik, gedung, dan yang sejenisnya.
Zakat pendapatan, profesi, dan jasa.
Zakat harta warisan, pesangon, dan klaim asuransi.
Bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat dan hartanya telah memenuhi kriteria di atas, maka muslim tersebut wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan.
Tulisan ini buah pemikiran KH Ahmad Kosasih M Ag, Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an