Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar, Umat Muslim Wajib Tahu
Zakat penghasilan wajib dibayarkan jika sudah mencapai nishab.
Zakat penghasilan wajib dibayarkan jika sudah mencapai nishab.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar, Umat Muslim Wajib Tahu
Seperti diketahui, zakat adalah rukun Islam yang ketiga, yang perlu ditunaikan. Setiap tahun, umat muslim selalu menunaikan zakat fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan di Hari Raya Idul Fitri. Bukan hanya itu, ada pula zakat lainnya yang tak kalah penting, yaitu zakat penghasilan. Berbeda dengan zakat fitrah, zakat penghasilan memiliki ketentuan hitungan tersendiri. Bagi orang-orang yang memiliki penghasilan mencapai nishab, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Lalu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan dengan baik dan benar.Berikut, kami merangkum cara menghitung zakat penghasilan dan penjelasan lainnya, bisa disimak.
Pengertian Zakat Penghasilan
Sebelum dijelaskan cara menghitung zakat penghasilan, perlu dipahami dahulu pengertiannya.
-
Bagaimana hitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan sendiri cukup mudah, yaitu dengan menggunakan rumus sederhana berikut ini: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
-
Bagaimana cara menghitung zakat profesi? Mengutip situs NU Online dan Lazismu, ini dia penjelasan selengkapnya yang dapat membantu Anda memahami cara menghitung zakat profesi.
-
Bagaimana menghitung Zakat Mal? Rumus menghitung zakat emas, yakni:Zakat Emas = Nilai emas/perak x 2,5% x Harga emas/perak per gram
-
Bagaimana cara menghitung zakat pertanian? Dilansir dari laman Baznaz, langkah-langkah untuk menghitung zakat pertanian bervariasi berdasarkan jenis tanaman, sistem irigasi, dan hasil panen. Namun, terdapat prinsip umum yang dapat diikuti dalam menghitung zakat pertanian:1. Mengetahui Jenis Tanaman dan Hasil PanenIdentifikasi jenis tanaman yang ditanam dan hasil panen yang diperoleh, karena tiap jenis tanaman memiliki aturan perhitungan yang berbeda. 2. Mengetahui Jenis IrigasiTentukan apakah lahan pertanian menggunakan irigasi alami atau irigasi buatan, karena aturan perhitungan zakatnya berbeda untuk kedua jenis irigasi ini.3. Menghitung Jumlah Hasil PanenTimbang jumlah hasil panen dalam bentuk berat (biasanya dalam kilogram). 4. Menghitung Ambang Batas (Nisab)Tentukan apakah hasil panen telah mencapai ambang batas (nisab) yang ditetapkan atau belum. Ambang batas ini berbeda untuk irigasi alami dan irigasi buatan serta jenis tanaman pertaniannya.5. Menghitung Jumlah ZakatSetelah mengetahui jumlah hasil panen dan ambang batas, hitunglah zakat pertanian yang harus dikeluarkan. Berikut adalah rumus perhitungan zakat untuk kedua jenis irigasi:Irigasi Alami (Gharibah): Jika hasil panen lebih dari atau sama dengan nisab, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10 persen dari hasil panen.Irigasi Buatan (Basah): Jika hasil panen lebih dari atau sama dengan nisab, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen dari hasil panen.6. Menyalurkan ZakatZakat yang telah dihitung harus diberikan kepada yang berhak, yakni 8 asnaf zakat.
-
Bagaimana cara menghitung zakat emas? Berikut cara menghitung zakat emas: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
-
Bagaimana cara menghitung zakat padi sawah? Menghitung zakat pertanian padi memerlukan pemahaman mengenai jenis pengairan yang digunakan dalam proses pertanian. Berikut cara menghitung zakat padi di sawah:
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya. Dalam Islam, zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila pendapatan mencapai jumlah nishab atau batas minimal yang telah ditetapkan.
Waktu pembayaran zakat penghasilan biasanya dilakukan setiap tahun, setelah pendapatan yang telah diperoleh selama satu tahun dikurangi dengan kebutuhan pokok dan hutang. Artinya, zakat penghasilan harus dibayar setelah seorang individu memperoleh penghasilan selama satu tahun secara terus-menerus.
Dalam praktiknya, pemilik penghasilan rutin yang mencapai nishab wajib mengeluarkan zakat penghasilan setiap tahunnya. Perlu diingat bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sehingga melalui zakat penghasilan, umat Islam dapat berpartisipasi dalam redistribusi kekayaan yang lebih adil dan membantu meringankan beban dari mereka yang membutuhkan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Berikutnya akan dijelaskan cara menghitung zakat penghasilan.
Cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan menggunakan persentase 2,5% dari jumlah penghasilan bulanan. Untuk menghitung zakat, perlu diketahui terlebih dahulu nishab zakat penghasilan pada tahun 2024. Nishab zakat penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan.
Setelah mengetahui nishab zakat penghasilan, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah penghasilan bulanan. Jika penghasilan bulanan melebihi nishab, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Jika tidak mencapai nishab, maka tidak perlu mengeluarkan zakat. Jika sudah memenuhi nishab, jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan bulanan.
Misalnya, jika penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari Rp10.000.000, yaitu Rp250.000.
Untuk menghitung zakat penghasilan secara tepat, penting untuk mencatat dan mengelola dengan baik jumlah penghasilan bulanan. Dengan menghitung zakat penghasilan dengan persentase 2,5% dan memperhatikan nishab yang berlaku, kita dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan baik dan bermanfaat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Setelah menyimak cara menghitung zakat penghasilan, selanjutnya akan dijelaskan syarat wajibnya.
Syarat wajib bayar zakat penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam: Seseorang harus beragama Islam untuk wajib bayar zakat penghasilan. Hal ini mengacu pada prinsip bahwa zakat merupakan kewajiban dalam agama Islam.
2. Bukan Budak/Orang Merdeka: Syarat ini mengharuskan seseorang tidak berstatus sebagai budak atau bebas dalam pemenuhan kewajiban zakat penghasilan. Hanya orang yang memiliki kebebasan dan kesetaraan yang harus membayar zakat.
3. Kepemilikan Penghasilan Sepenuhnya: Seseorang harus memiliki kepemilikan penghasilan yang sepenuhnya menjadi miliknya. Artinya, tidak ada pihak lain yang berhak atas penghasilan tersebut.
4. Memenuhi Nishab: Nishab adalah batas minimum jumlah harta yang harus dimiliki agar seseorang wajib membayar zakat penghasilan. Jumlah nishab zakat penghasilan ini berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di negara masing-masing.
5. Sudah Memenuhi Haul: Haul adalah masa kepemilikan harta yang harus dipenuhi setelah mencapai nishab agar seseorang wajib membayar zakat penghasilan. Haul ini biasanya selama satu tahun hijriyah.
6. Muzakki Sudah Baligh dan Berakal: Seseorang harus sudah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal untuk wajib membayar zakat penghasilan. Hal ini karena zakat memiliki konsekuensi hukum yang penting.
7. Sudah Tidak Punya Hutang: Untuk wajib bayar zakat penghasilan, seseorang tidak boleh memiliki hutang yang belum diselesaikan. Hutang harus dibayar terlebih dahulu sebelum zakat dapat dikeluarkan.
8. Harta Penghasilan Sudah Melebihi Kebutuhan Pokok: Zakat penghasilan hanya wajib dikeluarkan jika pendapatan melebihi kebutuhan pokok seseorang dan keluarganya. Kebutuhan pokok mencakup sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
9. Harta Penghasilan Berkembang: Seseorang wajib membayar zakat penghasilan jika harta mereka terus bertambah atau berkembang dari waktu ke waktu. Pertambahan harta tersebut harus melebihi nishab dan haul.
10. Harta Penghasilan Statusnya Halal: Zakat penghasilan hanya wajib dikeluarkan dari harta yang diperoleh secara halal, melalui usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Penerima Zakat Penghasilan
Setelah mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, terakhir akan dijelaskan penerimanya.
Zakat penghasilan adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang. Ketentuan mengenai penerima zakat penghasilan telah diatur dalam ajaran agama Islam. Penerima zakat penghasilan terdiri dari dua kategori, yaitu fakir miskin dan kaum dhuafa. Fakir miskin merujuk pada orang-orang yang sangat membutuhkan dalam hal ekonomi. Mereka tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak hanya orang miskin secara fisik, tetapi juga orang-orang yang telah terjebak dalam kondisi ekonomi yang sulit, seperti pengangguran, janda, dan yatim piatu. Selain itu, kaum dhuafa juga berhak menerima zakat penghasilan. Kaum dhuafa adalah orang-orang yang berada dalam kondisi sosial yang lemah. Mereka merupakan kelompok masyarakat yang terpinggirkan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Biasanya, kaum dhuafa terdiri dari mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak memiliki rumah, serta tidak memiliki akses layanan kesehatan yang memadai. Dengan memberikan zakat penghasilan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa, diharapkan dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup, seperti makanan, sandang, pangan, pendidikan, serta penyediaan fasilitas kesehatan. Selain itu, zakat penghasilan juga diharapkan dapat membantu mereka untuk keluar dari kondisi sosial yang lemah dan dapat hidup layak seperti masyarakat lainnya.