Cara Menghitung Zakat Pertanian Menurut Islam, Ini Penjelasannya
Ada banyak jenis zakat dalam Islam yang patut dipelajari perhitungannya, salah satunya zakat pertanian.
Ada banyak jenis zakat dalam Islam yang patut dipelajari perhitungannya, salah satunya zakat pertanian.
Cara Menghitung Zakat Pertanian Menurut Islam, Ini Penjelasannya
Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil panen dari tanaman-tanaman tertentu, sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam. Zakat pertanian harus dikeluarkan oleh setiap individu atau kelompok yang memiliki lahan pertanian atau hasil panen yang mencukupi nisab (batas minimal untuk wajib zakat). Zakat pertanian merupakan bagian penting dari prinsip pemberian yang terdapat dalam ajaran Islam, yang bertujuan untuk menyeimbangkan distribusi kekayaan dan membantu mereka yang kurang mampu.
Nisab untuk zakat pertanian adalah sebanyak 5 wasaq atau sekitar 653 kg beras. Jika hasil panen mencapai nisab tersebut. Kadar zakat pertanian adalah sebesar 5% atau 1/20 dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi.
Kadar ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hadis dari Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa zakat pertanian sebesar 1/10 (10%) untuk tanah yang diasuransikan atau diirigasi dan sebesar 1/20 (5%) untuk tanah yang tidak diasuransikan atau diirigasi secara teratur. Berikut cara menghitung zakat pertanian yang patut diketahui.
Dalil Mengenai Zakat Pertanian
Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat pertanian atau perkebunan termaktub dalam surat Al An'am ayat 141,۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Wa huwallażī ansya`a jannātim ma'rụsyātiw wa gaira ma'rụsyātiw wan-nakhla waz-zar'a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn.
Artinya: "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Landasan untuk berzakat sendiri didasarkan pada firman Allah SWT pada surah Al Baqarah ayat 267 yaitu,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) satu bagian dari buah usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Surah di atas dikuatkan oleh sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang bersabda kepada Mu'az bin Jabal ketika beliau hendak mengutusnya pergi ke Yaman yaitu,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا اِلَى الْيَمَنِ - فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ - وَفِيْهِ: اَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ. (رواه متفق عليه)
Artinya: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu menyampaikan bahwa Nabi SAW mengutus Mu'az ke Yaman, lalu ia menyebutkan hadis dan padanya: "Bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya lalu diserahkan kepada fakir miskin di antara mereka." (Muttafaq 'alaih).
Syarat dan Nisab Zakat Pertanian
Tidak semua jenis tanaman yang masuk kelompok biji-bijian dan buah-buahan bisa dijadikan objek zakat zuru’ dan tsimar (zakat pertanian). Secara umum, harus terpenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut sebagaimana dilansir dari laman NU Online:- Tanaman itu tumbuh karena dibudidayakan oleh manusia
- Harus terdiri dari tanaman yang bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpan
- Sudah keras dan siap disimpan (buduw al-shalah) dalam kondisi kering
- Mencapai nisab
ليس فيما دون خمسة أوسق من التمر صدقة
“Tidak ada zakat untuk sesuatu yang kurang dari 5 wasaq kurma.”
Satu wasaq setara dengan 60 sha’, sementara 1 sha’ sama dengan 4 mud. Berdasarkan kitab Fathul Qadir fi ‘Ajaibil Maqadir karya Mbah Kiai Ma’shum, Kwaron, Diwek Jombang, diketahui pendekatan berat 1 mud, adalah sebagai berikut:
- 1 mud beras putih = 679,79 gram
- 1 sha’ beras putih = 2718,19 gram = 2,72 kg
- 1 nisab beras putih = 815,758 kg
- 1 nisab kacang hijau = 780,036 kg
- 1 nisab kacang tunggak = 756,697 kg
- 1 nisab padi = 1631,516 kg = 1,631 ton gabah kering
- 1 nisab padi kretek = 1323,132 kg = 1,323 ton gabah kering
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Dilansir dari laman Baznaz, langkah-langkah untuk menghitung zakat pertanian bervariasi berdasarkan jenis tanaman, sistem irigasi, dan hasil panen. Namun, terdapat prinsip umum yang dapat diikuti dalam menghitung zakat pertanian:1. Mengetahui Jenis Tanaman dan Hasil Panen
Identifikasi jenis tanaman yang ditanam dan hasil panen yang diperoleh, karena tiap jenis tanaman memiliki aturan perhitungan yang berbeda.
2. Mengetahui Jenis Irigasi
Tentukan apakah lahan pertanian menggunakan irigasi alami atau irigasi buatan, karena aturan perhitungan zakatnya berbeda untuk kedua jenis irigasi ini.
3. Menghitung Jumlah Hasil Panen
Timbang jumlah hasil panen dalam bentuk berat (biasanya dalam kilogram).
4. Menghitung Ambang Batas (Nisab)
Tentukan apakah hasil panen telah mencapai ambang batas (nisab) yang ditetapkan atau belum. Ambang batas ini berbeda untuk irigasi alami dan irigasi buatan serta jenis tanaman pertaniannya.
5. Menghitung Jumlah Zakat
Setelah mengetahui jumlah hasil panen dan ambang batas, hitunglah zakat pertanian yang harus dikeluarkan.
Berikut adalah rumus perhitungan zakat untuk kedua jenis irigasi:
Irigasi Alami (Gharibah): Jika hasil panen lebih dari atau sama dengan nisab, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10 persen dari hasil panen.
Irigasi Buatan (Basah): Jika hasil panen lebih dari atau sama dengan nisab, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen dari hasil panen.
6. Menyalurkan Zakat
Zakat yang telah dihitung harus diberikan kepada yang berhak, yakni 8 asnaf zakat. Selain itu, penting untuk mendapatkan informasi yang akurat dan mengikuti pedoman para ulama atau lembaga terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam menghitung zakat pertanian.
Prosedur perhitungan dapat saja berbeda berdasarkan perbedaan interpretasi dan kondisi. Dengan memastikan perhitungan yang benar, zakat pertanian dapat menjadi sarana untuk mendukung kesejahteraan dan pemerataan ekonomi masyarakat.