Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
PNS berpenghasilan rendah di bawah Rp7 juta maka bisa masuk dalam golongan penerima zakat.
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan karir impian mayoritas masyarakat Indonesia. Padahal, pendapatan sebagai seorang PNS tidak selalu tinggi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro bahkan mengatakan ada 4000 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Angka ini merupakan 10 persen dari 4,2 juta jumlah ASN.
Dia mengatakan, ASN berpenghasilan rendah di bawah Rp7 juta maka bisa masuk dalam golongan penerima zakat.
"Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi boleh menerima zakat. Nah cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam Bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama sudah pasti susah juga," sebutnya.
Mengutip Baznas, zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5 persen.
Sehingga, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut.
Merujuk ketentuan tentang zakat, maka gaji PNS atau ASN dengan golongan I dan beberapa golongan IV, tidak mencukupi syarat untuk membayar zakat profesi. Berikut daftar Gaji PNS berdasarkan golongan:
Gaji PNS golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Berdasarkan kalkulator Baznas, pihak yang memenuhi syarat membayar zakat yaitu mereka dengan penghasilan per bulan Rp7 juta. Dengan nilai zakat yaitu Rp175.000 atau 2,5 persen dari penghasilan.
Jika seseorang dengan pendapatan di bawah Rp7 juta per bulan maka dapat membayar sedekah.