Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Boleh Terima Zakat
Sedikitnya ada 400 ribu ASN yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah
Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Boleh Terima Zakat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, ada 4000 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Angka ini merupakan 10 persen dari 4,2 juta jumlah ASN.
"Dari 4,2 juta (ASN) kita memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," kata Suhajar dalam acara Taspen Day, seperti dikutip dalam akun YouTube Taspen, Sabtu (27/1).
Menurtnya, ASN berpenghasilan rendah di bawah Rp7 juta maka bisa masuk dalam golongan penerima zakat.
"Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi boleh menerima zakat. Nah cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam Bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama sudah pasti susah juga," sebutnya.
Suharjo menjelaskan ada beberapa indikator kemiskinan, seperti penghasilan dan luas rumah yang dihuni. Di mencontohkan, pegawai golongan IIA dan bekerja sebagai sopir, maka dia kemungkinan besar tidak mungkin memiliki rumah type 100.
Menurut Suharjo, untuk pegawai golongan IIA dengan jumlah keluarga empat orang, terhitung si pegawai, istri dan dua anak, maka luas tanah ideal yang dimiliki adalah 32 meter persegi, dengan Asumsi satu orang minimal delapan meter persegi.
"Karena kalau seseorang mendapat bagian delapan meter persegi ke bawah, berarti dia miskin," sambungnya.
Kemudian, yang juga masuk dalam kategori MBR adalah pegawai yang berpenghasilan sampai Rp8 juta namun memiliki tanggungan keluarga banyak serta istri yang tidak bekerja.