Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi
Kementerian BUMN juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.
Kementerian BUMN tengah mengkaji untuk menaikan batas orang yang berhak menerima KPR subsidi, yakni kelompok masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan gaji pokok tidak boleh melebihi Rp8 juta.
Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi
Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merespons usulan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, alias BTN yang ingin memperluas penerima kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi ke segmen pekerja dengan rentang gaji Rp8 juta - Rp15 juta.
Kementerian BUMN disebutnya tengah mengkaji untuk menaikan batas orang yang berhak menerima KPR subsidi, yakni kelompok masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan gaji pokok tidak boleh melebihi Rp8 juta.
"Kita lagi skemakan. Sekarang kan memang yang (berhak) dapat (KPR subsidi) MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh kebutuhan (pembiayaan rumah)," ujar dia di Cengkareng, Jakarta, Senin (13/5).
Pria yang akrab disapa Tiko ini juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.
"Kalau sekarang kan KPR ada skema komersial. Kalau di bawah memang ada model MBR dengan FLPP, mungkin kita tambah skema baru ke depan. Nanti kita usulkan skema pengurangan bunga di desil menengah ini," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon Napitulu sempat menyampaikan ide agar skema subsidi KPR bisa diberikan kepada pekerja dengan pendapatan di atas Rp8 juta.
"Kalau ini terjadi, maka daya jangkau masyarakat lebih besar," kata Nixon dalam paparan kinerja kuartal I 2024, beberapa waktu lalu.
Selain itu, BTN juga mengusulkan skema KPR baru melalui dana abadi, sejalan dengan target yang dicanangkan Prabowo-Gibran untuk membangun 3 juta rumah per tahun.
Nixon menyampaikan, subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) perlu diubah menjadi dana abadi, dengan tujuan untuk meringankan beban APBN.
"Ini sudah dibahas dengan pemerintah, kombinasi antara FLPP, yaitu kalau pemerintah dalam tiap tahun kasih FLPP sekitar Rp19 triliun-25 triliun, dengan uang yang sama dijadikan dana abadi," ungkapnya.
Menurut dia, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) perlu memutar dana abadi tersebut untuk diinvestasikan pada instrumen tertentu. Dengan imbal hasil dari investasi, dana tersebut pada akhirnya bisa dipakai untuk membayar selesih bunga KPR.
"Misalnya, kita taruh (dana FLPP) ke surat utang negara dengan return 6 persen. Dengan return 6 persen saja, maka dia akan bisa menutupi KPR dengan pola subsidi selisih bunga," terangnya.