Suku Bunga Acuan Naik, Bagaimana Bunga KPR?
Kenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Kenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Suku Bunga Acuan Naik, Bagaimana Bunga KPR?
Demi mengendalikan fluktuasi nilai tukar rupiah, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan (BI rate) menjadi 6,25 persen.
Direktur Keuangan dan Operasional PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Bonai Subiakto menegaskan kenaikan suku bunga acuan tidak akan berdampak terhadap pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bonai menjelaskan SMF merupakan lembaga pembiayaan sekunder, sehingga dampak atas kenaikan suku bunga acuannya tidak langsung.
"Jadi kalau bicara impact atas kenaikan suku bunga, khususnya di pembiayaan perumahan KPR karena kami lembaga pembiayaan sekunder itu biasanya impact enggak langsung berdasarkan historis. Namun sebagaimana yang sudah pernah terjadi sebelumnya kenaikan suku bunga tidak langsung berdampak ke kami," kata Bonai dalam acara press tour Kemenkeu, di Hotel Santika Gunung Kidul, Rabu (1/5).
Bonai menyebut, meski ada kenaikan suku bunga BI Rate, suku bunga yang dibebankan kepada masyarakat pengguna program KPR subsidi masih tetap di angka 5 persen.
Ia bilang, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah yang saat ini masih berlaku.
"Untuk suku bunga tetap di angka 5 persen untuk KPR subsidi jadi meski ada kenaikan suku bunga tetap KPR subsidi 5 persen FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), sehingga bagi masyarakat untuk bunga KPR program sebetulnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah saat ini berlaku," jelasnya.
Adapun target untuk pembiayaan perumahan khususnya, program KPR subsidi di tahun 2024 sebanyak 166 ribu rumah. "Sebagaimana dicanangkan pemerintah untuk 2024 ini 166 ribu sampai akhir tahun," imbuh Bonai.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Bank Indonesia memutuskan untuk kenaikan suku bunga acuan sebanyak 25 basis poin menjadi di level 6,25 persen.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan kenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari kemungkinan menurunnya risiko global serta sebagai langkah pre-emptivae dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap dalam target 2,5±1 persen pada tahun 2024 dan 2025.
Menurut Perry hal ini sejalan dengan sikap kebijakan moneter yang pro-stability. Sementara itu kebijakan makro prudensial dan sistem pembayaran tetap pro-pertumbuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.