Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6,5 Persen di Agustus 2024, Ternyata Ini Alasannya
Perry menjelaskan keputusan ini diambil agar tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability.
Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 6,5 persen. Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00 persen.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Agustus 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6,25 persen," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (21/8).
Perry menjelaskan keputusan ini diambil agar tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. Antara lain untuk penguatan lebih lanjut stabilisasi nilai tukar Rupiah serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2024 dan 2025.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Strategi Bank Indonesia jaga Pertumbuhan Ekonomi
Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Tujuannya untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah masih tingginya risiko ketidakpastian pasar keuangan global.
Adapun langka yang diambil yakni:
- Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan:
- menjaga struktur suku bunga di pasar uang Rupiah untuk daya tarik imbal hasil bagi aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik;
- mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI);
- Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
- Penguatan strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan;
- Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (Lampiran);
- Pelaksanaan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang berfokus pada aspek pengembangan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri;
- Peningkatan akseptasi digital melalui perluasan QRIS dan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen Pemerintah;
- Perluasan kerja sama keuangan internasional dan kerja sama di area kebanksentralan, termasuk melalui kerangka structured bilateral cooperation, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.