Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank, Ini Penjelasan Hukum dari Buya Yahya
Para jemaah Buya Yahya ingin mengetahui apakah zakat fitrah dapat dibayarkan melalui transfer uang ke rekening bank.

Membayar zakat fitrah dilakukan dengan mengeluarkan satu sha' dari bahan makanan pokok yang berlaku bagi setiap muslim. Apabila makanan pokok yang dimiliki adalah jagung atau gandum, maka kewajiban zakat fitrah harus dilakukan dengan bahan tersebut. Sebaliknya, jika makanan pokoknya adalah beras, maka seorang muslim diwajibkan untuk mengeluarkan satu sha' beras sebagai pembayaran zakat fitrah.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang? Dalam salah satu ceramahnya, pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, memberikan penjelasan yang jelas mengenai hal ini. "Dalam mazhab kita Imam Syafi'i dikeluarkan (zakat fitrah) dalam bentuk barang makanan pokok, jangan diganti dengan uang menurut mazhab kita Imam Syafi'i. Dan itu menurut jumhur ulama termasuk mazhab Imam Malik dan juga mazhab Imam Ahmad mengatakan tetap dengan makanan pokok itu," kata Buya Yahya dinukil dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (18/3/2025).
Di sisi lain, Imam Abu Hanifah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, asalkan nilainya setara dengan harga bahan pokok tersebut. "Dalam mazhab Abu Hanifah boleh diganti dengan uang, maka kita pun boleh mengikuti karena imam Abu Hanifah adalah orang besar," tutur Buya Yahya. Selain itu, jemaah Buya Yahya juga mengajukan pertanyaan mengenai apakah zakat fitrah dapat dibayarkan melalui transfer uang menggunakan rekening bank atau metode sejenis. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum pembayaran zakat fitrah dengan cara transfer, apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak, dilansir Merdeka.com dari berbagai sumber pada, Senin(3/24/2025).
Penjelasan Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, melakukan pembayaran zakat fitrah melalui transfer uang adalah hal yang diperbolehkan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu zakat tersebut tidak langsung diserahkan kepada penerima transfer, melainkan diwakilkan untuk disampaikan kepada yang berhak. "Jadi niatkan saya transfer bayar zakat, saya mewakilkan kepada Anda (penerima) untuk membayar zakat ke yang berhak," ungkap Buya Yahya.
Di samping itu, Buya Yahya juga memberikan saran agar sebaiknya zakat fitrah dibayarkan di lokasi di mana umat Muslim tinggal. Hal ini dianggap lebih baik dan lebih tepat. "Jangan transfer sana sini urusan zakat fitrah, jangan dipindah ke kampung lain sebisa mungkin. Di kampung Anda tinggal, di kiri kanan Anda, Anda bayar zakat di situ," pesan Buya Yahya. Dengan cara ini, diharapkan zakat fitrah dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Periksa Lembaga Penyalur Zakat

Buya Yahya menegaskan pentingnya memastikan informasi mengenai lembaga yang menerima transfer zakat fitrah. Sebelum mengirimkan zakat, kita harus memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar menyalurkan zakat kepada yang berhak. "Harus ada dugaan bahwasanya orang (lembaga) ini benar penyalurannya. Sebab, kita menemukan suatu ketika ada suatu informasi di sebuah tempat ada zakat fitrah sampai bulan haji belum dibagi," jelas Buya Yahya.
Selain zakat fitrah, Buya Yahya juga mengingatkan agar penyaluran zakat mal atau zakat tijarah melalui lembaga penerima zakat dilakukan dengan hati-hati. Disarankan untuk menyalurkan zakat di daerah tempat orang yang mengeluarkan zakat tinggal, sehingga lebih mudah untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Wallahu a'lam.