Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
KTT ke-43 ASEAN akan diselenggarakan pada 5-7 September 2023 di Jakarta.
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengizinkan PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta untuk bekerja dari rumah (work from home) selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
"SE ini kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/8).Pada lampiran surat edaran disebutkan, bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen.
Sedangkan, presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
Namun, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.
"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Anas.
Isi surat edaran tersebut juga mengatur empat hal yang perlu diperhatikan oleh PNS di wilayah kerja DKI Jakarta agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu layanan kepada masyarakat. Pertama yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Keempat yaitu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Surat edaran penyesuaian sistem kerja pegawai PNS di Jakarta berlaku efektif selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.