Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Penundaan penghapusan honorer tersebut sesuai dengan amanah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan arahan Presiden Jokowi.
Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024
Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer akan diundur hingga Desember 2024.
Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Ya (di undur) nanti akan ada aturan berikutnya," kata Menteri Anas kepada awak media di Kompleks Gedung BRIN, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Menteri Anas menerangkan penundaan penghapusan honorer tersebut sesuai dengan amanah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan arahan Presiden Jokowi. Di mana negara tidak ingin menciptakan PHK massal.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.Pembatalan penghapusan tenaga non ASN juga mempertimbangkan kemampuan APBN.
"Honorer mestinya 28 november selesai ya. Ini di RUU ASN kita diberi ruang sesuai dengan arahan Presiden. Pertama, tidak akan ada PHK massal, tidak akan ada penurunan pendapatan, dan tiga tidak akan ada pemberatan anggaran," kata Menteri Anas.
Oleh karena itu, Menteri Anas menjamin tenaga honorer tetap dapat bekerja seperti biasa hingga pada hingga Desember 2024 mendatang. Mengingat, adanya kesepakatan untuk menunda penghapusan tenaga non ASN di 28 November nanti.
"Jadi, InsyaAllah non ASN masih aman. Karena kami sudah mengeluarkan SE untuk di anggarkan 2024," kata Menteri Anas.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, salah satu usulan yang didorong dalam RUU ASN yakni agar penghapusan tenaga honorer ditunda hingga akhir tahun depan. Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu emang disepakati kita akan beri tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," ujar Syamsurizal di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (28/8).
Syamsurizal menilai, penundaan waktu penghapusan hingga Desember 2024 bisa dipakai untuk mengangkat seluruh 2,3 juta tenaga honorer jadi PPPK.
"Kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua, menjadi PPPK minimal. Kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," katanya.