Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer
Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.
Pada prinsipnya, penataan tenaga non-ASN ini menjaga agar tidak terjadi PHK massal.
Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer
Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer
Pemerintah terus mengebut penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun2023 tentang ASN.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Agus Yudi Wicaksono mengatakan terdapat 7 agenda transformasi dalam UU ASN.
Adapun 7 agenda tranformasi tersebut antara lain transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
"Kebijakan penataan non-ASN menjadi salah satu isu utama yang akan dituangkan dalam RPP Manajemen ASN," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (29/11) .
Yudi menuturkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer. Pada prinsipnya, penataan tenaga non-ASN ini menjaga agar tidak terjadi PHK massal, tidak menyebabkan penurunan penghasilan yang selama ini diterima tenaga non-ASN, serta tidak menyebabkan pembengkakan anggaran.
Tak hanya itu, pihaknya pun telah menyusun sejumlah arah kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN. Salah satunya, mengalokasikan kuota 80 persen untuk eks THK-II dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023.
"Jadi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi diprioritaskan dalam skema penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU No. 20/2023," imbuh dia.
Tenaga non-ASN yang masuk dalam skema penataan tersebut juga akan dievaluasi kinerjanya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi kinerja yang didialogkan dengan pimpinan.
merdeka.com
Yudi mengatakan, pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai atau performance aappraisa, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development).
"Evaluasi kinerja menjadi dasar pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pengembangan talenta dan karier," tutupnya.
merdeka.com