UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini
Selain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Selain soal PPPK, revisi UU ASN juga membahas nasib para honorer.
UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini
Ini yang Dibahas dalam Revisi UU ASN
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut bahwa revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi jawaban atas dinamika perubahan global yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni mengatakan, secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN.
Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil," ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dikutip dari laman KemenPAN-RB di Jakarta, Selasa (8/8).
Regulasi yang sedang dibahas tersebut juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN atau honorer yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.
“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujar Alex
Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK.
Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam revisi UU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.
Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dihadiri para akademisi di sejumlah perguruan tinggi di Padang hingga perwakilan pemda di Provinsi Sumatra Barat. Pada kesempatan tersebut Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP Afriva Khaidir menilai revisi UU ASN merupakan sesuatu yang sangat lazim karena perubahan global sosial dan politik yang demikian cepat. "PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini, itu harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi ada desakan situasional yang menuntut perubahan," ujar Afriva.