Skema Dana Pensiun PNS Bakal Berubah, Kemenkeu Beri Pnejelasan Begini
Desain reformasi akan membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah.
Perubahan skema dana pensiunan untuk para aparatur sipil negara (ASN) tampaknya masih akan jadi jalan panjang.
Meskipun telah tercetus sejak beberapa tahun silam, kebijakan itu belum akan dimulai 100 persen pada 2025.
Seperti disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Saat dimintai keterangan terkait itu, ia menyebut bahwa rencana perubahan skema dana pensiun PNS dari sistem pay as you go menjadi fully funded merupakan hal yang kompleks.
"Nanti tunggu saja, kalau itu lebih kompleks lagi. Belum akan seketika (jalan di 2025)," ujar Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7).
Adapun program reformasi dana pensiun PNS turut masuk ke dalam Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun (KEM-PPKF) 2025.
Pemerintah mendorong reformasi perlindungan hari tua bagi ASN untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam sistem kepegawaian, termasuk pemberian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pemerintah menyadari banyaknya tantangan dalam penyelenggaraan program pensiun bagi PNS.
Mulai dari manfaat yang diterima relatif masih rendah, hingga kesenjangan tingkat replacement ratio (RR) cenderung lebih rendah untuk tingkat jabatan lebih tinggi, sehingga memicu perilaku koruptif.
"Memperhatikan berbagai tantangan diatas, Pemerintah menyadari bahwa reformasi program pensiun ASN merupakan suatu kebijakan yang bersifat urgent untuk segera ditempuh," tulis dokumen KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran.
Secara garis besar, arah reformasi program pensiun bagi pegawai ASN ke depan akan terbagi ke dalam dua kelompok besar, yakni perubahan skema program untuk PNS eksisting, dan pengembangan program baru untuk PNS baru dan PPPK.
Terdapat beberapa garis besar desain reformasi yang menjadi prioritas. Pertama, pemerintah akan memastikan tidak terdapat PNS eksisting yang mengalami penurunan manfaat pensiun, dengan skema iuran pasti berbasis take home pay (THP) jadi alternatif utama.
Kedua, program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan diarahkan untuk mengikuti skema manfaat iuran pasti dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP.
Lalu, pemerintah juga harus memastikan terwujudnya kesinambungan program dan fiskal agar tidak menjadi beban anggaran bagi generasi mendatang.
Berikutnya, desain reformasi akan membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah. Sesuai dengan prinsip bahwa pemberi kerja merupakan salah satu penanggung jawab dalam memberikan manfaat pensiun kepada ASN.
"Pemerintah akan berhati-hati dalam mendesain skema reformasi program pensiun untuk pegawai ASN. UU ASN memandatkan bahwa ketentuan mengenai reformasi ini diatur dalam PP dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional."
Selain itu, perubahan besaran uang pensiunan PNS dan formula iuran serta perubahan skema dan formula manfaat akan diputuskan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN dalam mendanai, kemampuan ASN dalam mengiur, perbaikan manfaat, kesinambungan program, dan ketahanan fiskal saat ini maupun masa mendatang.
"Pemerintah juga mencermati dampak reformasi ini terhadap perekonomian serta opsi kelembagaan penyelenggara program yang paling optimal. Keseluruhan upaya tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa program pensiun ASN pascareformasi nantinya benar-benar mencerminkan komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sekaligus bentuk penghargaan bagi pegawai ASN dalam kontribusinya membangun bangsa dan negara."