Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan memastikan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera rampung.
"Kita targetkan dalam 2 bulan ini (selesai)," kata Anas dalam konferensi pers Pembukaan SKD CPNS 2023, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).
Dia menuturkan, ada 23 fokus bahasan yang direkomendasikan diatur dalam PP, salah satunya yakni pemberian insentif atau reward kepada para ASN.
"Kita sedang memikirkan, ini kan seleksinya ketat. Kalau misalnya, gaji jaksa sedikit, masa seleksinya susah," jelasnya.
Anas menjelaskan pemberian insentif salah satunya berumber dari nilai penghematan sebesar Rp8 triliun, dari pemangkasan ribuan pejabat eselon 2 dan 3 di daerah. Ia menilai hal itu bisa mendorong para ASN supaya menghasilkan kinerja yang bagus.
"Kesimpulannya dari simplifikasi data yang tidak bisa dimainkan Pemda nanti akan bisa mengurangi sekitar 1300 eslon II dan kurang lebih mengurangi 1000-an eslon III dan seterusnya," ungkapnya.
"Kita hemat per tahun Rp8 triliun, nah biaya penghematan ini nanti bisa mendorong untuk peningkatan insentif bagi teman-teman ASN supaya kinerjanya bagus masa seleksinya susah gajinya tetap sama," tambah Anas.
Sebelumnya, Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengungkapkan sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Beberapa instansi sekarang sudah menerapkan. Itu di Jawa Tengah sudah menerapkan iuran per bulannya sekitar Rp500.000," ujar Suharmen saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).
Merdeka.com
Dia menjelaskan, implementasi itu sudah disepakati PPPK dan Badan Kepegawaan Daerah (BKD) setempat terkait pemotongan gaji untuk iuran pensiun.
"Itu kesepakatan dengan PPPK-nya jadi kepala BKD nya itu laporan ke saya ingin mengimplementasikan. Mereka sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PPPK-nya," imbuhnya.