PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Implementasi itu sudah disepakati PPPK dan Badan Kepegawaan Daerah (BKD) setempat terkait.
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengungkapkan sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Beberapa instansi sekarang sudah menerapkan. Itu di Jawa Tengah sudah menerapkan iuran per bulannya sekitar Rp500.000," ujar Suharmen saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).
Dia menjelaskan, implementasi itu sudah disepakati PPPK dan Badan Kepegawaan Daerah (BKD) setempat terkait pemotongan gaji untuk iuran pensiun.
"Itu kesepakatan dengan PPPK-nya jadi kepala BKD nya itu laporan ke saya ingin mengimplementasikan. Mereka sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PPPK-nya," imbuhnya.
Suharmen mengatakan, untuk besaran yang pensiun diterima oleh pegawai PPPK, akan tergantung pada berapa lama kontrak kerja. Misal, kontrak kerja lima tahun, artinya akan mendapatkan jaminan pensiun lebih besar dibandingkan kontrak satu tahun.
"Kalau kontrak kerjanya 1 tahun jumlah yang diterimanya juga akan sedikit. Kalau 5 tahun maka akan mendapatkan pensiun yang jauh lebih besar," bilang Herman.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.Di dalam UU tersebut tertulis tentang ketentuan mengenai ASN, antara lain skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer resmi dihapus, dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, dan batas usia pensiun ASN.
Merujuk pada UU ASN, dalam pasal 5 tertulis, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Di mana kedudukan, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajibannya sama. Artinya tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK.
Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN, maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua.
Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.