Segini Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan Menurut OJK
Manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu belum ada.
Karena PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya hanya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. kata-katanya dapat jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya Minggu (8/9).
Ogi menjelaskan bahwa dalam UU PPSK yang sudah diundangkan pada Januari 2023, memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun. Utamanya tertulis dibagian 4 dari UU PPSK khususnya di pasal 189.
Besaran potongan tabungan pensiun
Maka, sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil. Jadi, sebagaimana diatur dalam pasal 189, Pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
"Jadi, kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan itu relatif sangat kecil. itu sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima. sementara upaya peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO ada standar ideal yaitu 40 persen," ujarnya.
Menurutnya, dalam PPSK ini diatur bagaimana Program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS TK, Taspen dan Asabri.
"Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP. di UU PPSK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan DPR," pungkasnya.