Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Pemerintah berencana membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja. Artinya, gaji pekerja akan kembali dipotong untuk iuran pensiun yang baru.
Rencana iuran pensiun ini pun mendapat penolakan keras di DPR-RI. Anggota Komisi VI DPR-RI, Rieke Diah Pitaloka keras menolak rencan tersebut lantaran beban yang ditanggung pekerja jadi makin banyak. Kondisi ekonomi Indonesia juga sedang sulit karena kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, Rieke juga menyebut program pensiun yang dikelola pemerintah masih bermasalah. Dari kasus Asabri, Jiwasraya hingga Taspen.
"Fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh pemerintah, khususnya BUMN," kata Rieke dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR-RI beberapa waktu lalu.
Rieke pun mengingatkan, saat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun sekitar 4 persen dari gaji yang diterima. Iuran untuk hari tua pekerja pun juga sudah dilakukan pemberi kerja dengan persentase 10,24 persen sampai 11,74 persen.
"Saat ini ini potongan buat pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sudah sangat tinggi," kata Rieke.
Lalu, berapa sebenarnya potongan gaji pekerja yang dibayarkan untuk iuran wajib program pemerintah?
Simulasi Potongan Iuran Pekerja Gaji UMR
Sebagai informasi, saat ini gaji pekerja sudah dipotong untuk sejumlah iuran yakni BPJS Kesehatan, BPJS Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) dan PPh21.
Dalam simulasi ini, merdeka.com mencoba menghitung pendapatan seorang pekerja dengan gaji UMR di Jakarta. Sebagaimana diketahui UMR di Jakarta ditetapkan Rp5.067.381 per bulan.
Setiap bulannya, gaji pekerja tersebut dipotong untuk 3 jenis iuran yakni JHT sebesar Rp112.000, BPJS JP sebesar Rp56.000 dan BPJS Kesehatan Rp56.000. Sehingga totalnya menjadi Rp224.000.
Dengan total potongan Rp224.000, maka gaji yang dibawa pulang (take home pay) pekerja menjadi Rp4.843.381.
Sementara itu, iuran yang dibayarkan perusahaan untuk pekerja antara lain Jaminan Kematian Rp16.800, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp13.440, BPJS Kesehatan Rp224.000, JHT Rp207.200 dan BPJS JP Rp112.000, Pajak Penghasilan Rp66.124.
Sehingga totalnya iuran yang dibayarkan perusahaan kepada pemerintah melalui program asuransinya yakni Rp639.564.