Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.
Pemerintah tengah menggodok program dana pensiun wajib untuk para pekerja yang akan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sejalan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Termaktub dalam Pasal 189 ayat 4 mengenai aturan soal program pensiun wajib yang bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji saat bekerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.
“Tindak lanjut pasal 189 ayat 4, di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif,” ujar Ogi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pernyataan International Labour Organization (ILO), idealnya dana pensiun pekerja mencapai 40 persen dari penghasilan terakhir. Namun, di Indonesia, angka tersebut masih rendah, yakni hanya sekitar 15-20 persen.
Kriteria Pegawai Wajib Bayar Iuran Dana Pensiun
Dalam program ini, pekerja dengan pendapatan di atas batas tertentu akan diwajibkan untuk menyisihkan iuran dari gaji mereka untuk mengikuti program pensiun.
Selain itu, pekerja yang memiliki penghasilan lebih tinggi akan diminta untuk melakukan tambahan iuran pensiun secara sukarela. Aturan terkait tambahan iuran ini akan diatur lebih lanjut dalam PP dan POJK yang sedang disusun.
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela. Tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," terang dia.
Ogi menambahkan pengelolaan dana pensiun akan dilakukan secara kompetitif. Dalam hal ini kemungkinan melibatkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Pembicaraan terkait pihak yang akan mengelola dana tersebut masih berlangsung. Program ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan kesejahteraan pensiun di masa depan.