BP Tapera: Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera
Masyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.
Heru menyebut Tapera akan berakhir ketika kepesertaan pekerja berkahir atau memasuki masa pensiun, dan berhenti dari pekerjaan.
BP Tapera: Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menegaskan tidak semua pekerja di Indonesia menjadi peserta Tapera.
Hal itu tertuang dalam UU 4 tahun 2016 yang menyebutkan hanya pekerja yang gajinya di atas upah minimum yang wajib menjadi peserta Tapera.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, bagi yang menjadi peserta Tapera diwajibkan melakukan iuran wajib sebesar 3 persen dari gajinya setiap bulan. Di mana untuk pekerja swasta 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dibayar pekerja.
"Melihat substansi UU 4 Tahun 2016, harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya di atas upah minimum. Di bawah minimum tidak wajib untuk jadi peserta Tapera," kata Heru Pudyo Nugroho saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat (31/5).
Lebih lanjut, Heru menyebut Tapera akan berakhir ketika kepesertaan pekerja berkahir atau memasuki masa pensiun, dan berhenti dari pekerjaan.
“Jadi itu skema tabungan dan sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena pensiun masuk usia 58 untuk pekerja materi, atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menegaskan iuran tabungan hanya diwajibkan bagi peserta Tapera yang gajinya di atas upah minimum.
Maka bagi masyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.
“Sekali lagi ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi maupun di atas kabupaten kota,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemnaker menjamin program Tapera ini tidak akan memberatkan pekerja di Indonesia. Justru program ini memudahkan masyarakat Indonesia untuk memperoleh pembiayaan perumahan.
"Karena ini bukan iuran tapi ini adalah tabungan dan berlaku bagi pekerja di atas upah minimum, dengan komposisi yang ada, sebenarnya insyaallah ini tidak memberatkan," pungkas Indah.