![BP Tapera: Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/31/1717156177544-ggjbm.jpeg)
BP Tapera: Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera
Heru menyebut Tapera akan berakhir ketika kepesertaan pekerja berkahir atau memasuki masa pensiun, dan berhenti dari pekerjaan.
Heru menyebut Tapera akan berakhir ketika kepesertaan pekerja berkahir atau memasuki masa pensiun, dan berhenti dari pekerjaan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menegaskan tidak semua pekerja di Indonesia menjadi peserta Tapera.
Hal itu tertuang dalam UU 4 tahun 2016 yang menyebutkan hanya pekerja yang gajinya di atas upah minimum yang wajib menjadi peserta Tapera.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, bagi yang menjadi peserta Tapera diwajibkan melakukan iuran wajib sebesar 3 persen dari gajinya setiap bulan. Di mana untuk pekerja swasta 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dibayar pekerja.
"Melihat substansi UU 4 Tahun 2016, harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya di atas upah minimum. Di bawah minimum tidak wajib untuk jadi peserta Tapera," kata Heru Pudyo Nugroho saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat (31/5).
Lebih lanjut, Heru menyebut Tapera akan berakhir ketika kepesertaan pekerja berkahir atau memasuki masa pensiun, dan berhenti dari pekerjaan.
“Jadi itu skema tabungan dan sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena pensiun masuk usia 58 untuk pekerja materi, atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menegaskan iuran tabungan hanya diwajibkan bagi peserta Tapera yang gajinya di atas upah minimum.
Maka bagi masyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.
“Sekali lagi ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi maupun di atas kabupaten kota,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemnaker menjamin program Tapera ini tidak akan memberatkan pekerja di Indonesia. Justru program ini memudahkan masyarakat Indonesia untuk memperoleh pembiayaan perumahan.
"Karena ini bukan iuran tapi ini adalah tabungan dan berlaku bagi pekerja di atas upah minimum, dengan komposisi yang ada, sebenarnya insyaallah ini tidak memberatkan," pungkas Indah.
Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil. Pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.
Baca SelengkapnyaPenerapan potongan program Tapera bagi pekerja akan dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaHeru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan
Baca SelengkapnyaAturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Baca SelengkapnyaPemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Baca SelengkapnyaWapres sekali lagi meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan nanti akan dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKetika peserta Tapera masuk masa pensiun kemudian uangnya mau diambil, maka peserta bisa mengambilnya karena Tapera sifatnya adalah tabungan.
Baca SelengkapnyaTabungan Perumahan Rakyat sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak.
Baca Selengkapnya