Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya

Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya

Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya

Heru mengatakan bahwa tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program Tapera. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho buka suara terkait penolakan dari pekerja terkait aturan wajib mengikuti program Tapera.


Heru mengatakan bahwa tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program Tapera. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, itu wajib atau nggak? Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus di pahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta," kata Heru dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5).


Dia menyebut setiap karyawan atau pekerja mandiri yang diwajibkan untuk mengikuti program Tapera yang memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum.

Sedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak diwajibkan mengikuti program Tapera.

Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya

merdeka.com

"Peserta Tapera yang diwajibkan hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera," bebernya.


Apapun, besaran iuran untuk program Tapera diterapkan sebesar 3 persen. Rinciannya, iuran sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

"Kami juga sudah melakukan benchmarking kepesertaan ke lembaga eksisting seperti PT Taspen, ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta dan untuk bekerja mandiri," tegas Heru mengakhiri.


Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemotongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan. Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja.

"Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja," tulis Apindo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).


Apindo mencatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 persen sampai 19,74 persen. Rinciannya, pungutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masing-masing yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 sampai 1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Selanjutnya, pungutan program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkisar 4 persen.

Lalu, tanggungan program Cadangan Pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

Ingat, Karyawan Paling Lambat Ikut Program Tapera Tahun 2027
Ingat, Karyawan Paling Lambat Ikut Program Tapera Tahun 2027

Pemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Selengkapnya
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera

Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.

Baca Selengkapnya
Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10
Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10

Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lengkap, Begini Perhitungan Biaya Pengeluaran Bulanan Pekerja dan Ditambah Potongan Iuran Tapera
Lengkap, Begini Perhitungan Biaya Pengeluaran Bulanan Pekerja dan Ditambah Potongan Iuran Tapera

Peraturan tersebut mengharuskan para pekerja mengikuti kepesertaan Tapera.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang

Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peserta Tapera Hanya Bagi Pekerja Bergaji di Atas UMR
VIDEO: Peserta Tapera Hanya Bagi Pekerja Bergaji di Atas UMR

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan tidak semua pekerja wajib memiliki Tapera.

Baca Selengkapnya
Kemnaker: Enggak Usah Khawatir, Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera Nanti di 2027
Kemnaker: Enggak Usah Khawatir, Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera Nanti di 2027

Pemerintah mengimbau pekerja maupun perusahaan tetap tenang terkait penetapan Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Banyak Syarat Harus Dilengkapi Jika Ajukan Pembiayaan Tapera, Gaji Maksimal Rp8 Juta dan BI Checking Harus Bersih
Banyak Syarat Harus Dilengkapi Jika Ajukan Pembiayaan Tapera, Gaji Maksimal Rp8 Juta dan BI Checking Harus Bersih

Para Peserta harus memastikan data kepesertaan yang tersimpan pada adalah yang terbaru, data tersebut mencakup informasi penghasilan.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah Bentuk Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
Alasan Pemerintah Bentuk Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah

Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta

Baca Selengkapnya