Tapera Potong Gaji, Nambah Lagi Beban Hidup Masyarakat
Aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja
Tapera Potong Gaji, Nambah Lagi Beban Hidup Masyarakat
Peraturan Pemerintah yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemotongan gaji karyawan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (tapera) menuai kritik publik.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan mengaku aturan itu memberatkan perusahaan sebagai pihak pemberi gaji.
"Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja," ujar Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).
Apindo mencatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 hingga 19,74 persen.
Dengan rincian, pungutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masing-masing program Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Selanjutnya, pungutan program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkisar 4 persen.
Lalu, tanggungan program Cadangan Pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ungkap Shinta.
Saat ini, Apindo telah melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
Kerja sama tersebut untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat.
Yakni, pinjaman KPR sampai maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Maka dari itu, Apindo berharap pemerintah akan terlebih dahulu menerapkan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera kalangan dari ASN, TNI/POLRI. Jika berhasil, program ini baru bisa diteruskan ke pekerja swasta.
"Jika hasil evaluasi sudah bagus pengelolaannya, baru dikaji untuk k memperluas cakupannya ke sektor swasta," tegas Apindo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Pada 20 Mei 2024.
Peraturan ini mewajibkan potongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk tabungan Tapera.
Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
"BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong," kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).